JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA sekaligus Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA mendesak Menteri Agama (Menag) RI, Yakut Cholil Qoumas untuk segera mengisi jabatan definitif Dirjen Bimas Katolik yang saat ini masih dipimpin Pelaksana Tugas.
Dalam rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Minggu, 3/4/2023, Gabriel Goa mengatakan, belum adanya kepastian Dirjen Bimas Katolik yang defenitif hingga hari ini menunjukan kepada publik bahwa Presiden Jokowi up Menteri Agama RI Yakut Cholil Qoumas telah melakukan Maladministrasi,Pelanggaran Ham dan dugaan kuat praktek KKN. Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono terlalu lama menjabat Plt terbukti jelas Maladministrasi,pelanggaran Ham dan ada dugaan kuat praktek KKN.
Terpanggil untuk mencegah terjadinya maladministrasi,peanggaran Ham dan dugaan praktek KKN maka kami dari Lembaga Hukum dan PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia)menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, meminta Ombudsman RI dan Komnas Ham RI mendesak Presiden RI Jokowi perintahkan Menteri Agama RI segera melakukan pelelangan terbuka dan profesional untuk memilih Dirjen Bimas Katolik yang baru bukan berdasarkan praktek KKN yang melibatkan elite Pejabat Eksekutif.dan Legislatif.
Kedua, mendesak KPK RI untuk ikut terlibat aktif bahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan dalam penempatan posisi jabatan-jabatan strategis pelayanan publik seperti jabatan Dirjen-Dirjen diantaranya Dirjen Bimas Katolik. Ketiga, mendesak Menteri Agama segera mengembalikan Plt Dirjen Bimas Katolik ke Kementerian di mana beliau bekerja.sebelum menjadi Plt Dirjen Bimas Katolik.
Keempat, mengajak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk.mengawasi dan mengawal ketat proses pelelangan jabatan Dirjen Bimas Katolik. Apabila Menteri Agama RI mengabaikan desakan kami ini maka kami akan segera melaporkan Menteri Agama RI ke Ombudsman RI,Komnas Ham, KPK RI dan DPR RI.
(WN-01)