NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menegaskan, Kapolres Nagekeo harus menghentikan kriminalisasi Proyek Bandara Surabaya ll Mbay. Menurut Meridian Dewanta, Sejak proses penyelidikan atas kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah melakukan pemanggilan dan interogasi berkali-kali terhadap sejumlah aparat Pemda Nagekeo, profesional dari ITB, dan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Akibat proses penyelidikan atas kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay itu, maka pembangunan yang dijadwalkan rampung sebelum Oktober 2024 menjadi terhambat sebab Tim dari Kemenhub menunda verifikasi lapangan untuk penetapan lokasi (penlok) bandara sebagai langkah awal untuk memulai pembangunan bandara.
Advokat Meridian Dewanta, dalam rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Senin, 24/4/2023 menerangkan, Bahkan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. pada bulan Maret 2023 juga mengekspose secara berlebihan kepada publik bahwa kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan untuk penetapan tersangka-tersangkanya, sambil menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Sikap dan perilaku Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. yang ngotot melakukan proses hukum dalam kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay di Kabupaten Nagekeo, adalah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak pemerintah atau eksekutif yang sedang melakukan proses pembangunan nasional yang bersifat strategis.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. seharusnya ingat bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda dan Kajati untuk tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap pihak eksekutif yang sedang melakukan proses pembangunan, dan Presiden Jokowi pun meminta kepada seluruh Kapolda dan Kajati untuk segera meneruskan perintahnya itu kepada semua Kapolres dan Kajari.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. mungkin pura-pura lupa bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan agar diskresi maupun tindakan administrasi pemerintahan janganlah dipidanakan, Presiden Jokowi ingin agar kerugian yang dinyatakan BPK masih diberi peluang 60 hari untuk pengembalian, lalu soal kerugian negara haruslah konkret dan tidak mengada-ada, dan Presiden Jokowi juga ingin agar dalam proses penyidikan tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan.
Pihak Pemda Nagekeo melalui
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Nagekeo, Kasmirus Dhoy juga sudah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran pada proses Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, sebab semuanya berjalan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada penyalahggunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, unsur korupsi, dan kerugian negara.
Agar penegakan hukum tidak menjadi blunder yang memalukan karena sangkaan dan bukti-buktinya lemah serta disinyalir hanya ingin cari tenar dengan kriminalisasi, maka kami sangat menyarankan agar Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. segera menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay.
Percepatan Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay dalam jangka pendek sangat penting untuk kepentingan pendaratan Presiden Jokowi saat proses peresmian Waduk Mbay di bulan September 2024, dan untuk jangka panjang bandara itu dibutuhkan bagi pengembangan ekonomi kawasan, apalagi Mbay telah ditetapkan sebagai pusat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Mbay dari sudut kepentingan ekonomi untuk NTT.
“Apabila Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. tetap ngotot mengkriminalisasi kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay dan selalu mengekspose kasus itu secara berlebihan, maka itu merupakan pelecehan terhadap perintah Presiden Jokowi yang anti kriminalisasi atas proyek pembangunan strategis nasional, sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera melakukan tindakan keras dan tegas terhadap Kapolres Nagekeo itu, ” tandas Meridian Dewanta. (WN-01)