KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA. Klemens Makasar mendesak PT PLN (Persero) agar segera mencabut pemblokiran Listrik Pintar Konsumen atas nama Bibiana Tasi. Desakan tersebut disampaikan PADMA Indonesia kepada Pimpinan PT.PLN ((persero) ULP Kupang Jl.Palapa No. 27 Oebobo, melalui surat nomor: 136/ Dir-PI/ IV /2023 tertanggal 17 April 2023.
Permintaan Pencabutan Pemblokiran Listrik Pintar Konsumen 32177905570;IDPEL:a431001533785; Daya:1300VA;atas nama Bibiana Tasi ,dengan pertimbangan :
Pertama, pada tahun 2020 Ibu Bibiana membeli sebuah rumah yang berlokasi di jalan Banobe RT.07(dulunya RT.08),RW.03 Perumahan Korem 2 , Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang,NTT dari Ibu Yasinta Tine,Tanah Hak Milik Nomor:2140 seluas 495 m2
Kedua, pada tahun 2021 dilakukan pemasangan Meteran Listik Pintar dengan Nomor Meteran: 32177905570;, IDPEL: 431001533785; Daya:1300VA;atas nama Bibiana Tasi dan pengisian pulsa listrik berjalan lancar hingga 23 januari 2023
Ketiga, ada Informasi pada tahun 2018 ada pencurian listrik(berita acara hasil P2TL), merupakan tindakan melanggar hukum.Oleh karena itu seharusnya PLN melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum .Hal ini sesuai dengan KUHP Bab XXII pasal 362-367;UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 51 ayat (3) dan Peraturan MA RI
No.02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana dan jumlah Denda dari KUHP. Kemudian menjadi pertanyaan,Mengapa PLN tidak melaporkan kejadian tindak pidana tersebut kepada Kepolisian? Apakah ada kesepakatan para pihak sehingga upaya penegakan hukum terkait permasalahan tahun 2018 tersebut tidak berlanjut?
Keempat, Ibu Bibiana Tasi tidak disebutkan dalam berita acara hasil P2TL ataupun pihak yang terlibat dengan perisitwa sebelumnya yang diduga terjadinya tindak pidana karena Ibu Bibiana membeli rumah tahun 2020 dan baru mengajukan pemasangan listrik pintar pada tahun 2021.
Terpanggil untuk mendampingi Korban maka kami dari Lembaga hukum dan HAM PADMA Indonesia(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), mendesak Pimpinan PT.PLN,(Persero) ULP Kota Kupang.
Pertama, Segera mencabut pemblokiran Listrik Pintar Nomor Meteran: 32177905570;, IDPEL 431001533785 atas nama Bibiana Tasi. Hal ini dirasakan penyelesaian berlarut-larut yang merugikan keluarga Bibiana Tasia, ,konsumen pengguna daya listrik tersebut.Permasalahan tersebut diakhibatkan oleh kinerja tata kelola PLN sendiri.
Kedua, Segera melakukan evaluasi kinerja tata kelola PLN ULP Kota Kupang terutama Karyawan PLN yang bertindak tidak professional.
Ketiga,Segera memulihkan kepercayaan dan melindungi konsumena pengguna daya kelistrikan PLN dengan meningkatkan pelayanan yang baik.
Keempat,mengingatkan.dan mengajak soldaritas publik dan atensi serius Menteri BUMN RI di Jakarta,Dirut PLN (Persero)di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta,
Komnas HAM RI di Jakarta,Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT di Kupang,General Manager PT.PLN (Persero) UIW NTT di Kupang,Kapolda NTT di Kupang,Kapolres Kota Kupang di Kupang dan Pers untuk ikut mengawal dan memperjuangkan voice of the voiceless sebagaimana Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Senin, 24/4/2023.
(*/WN-01)