NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewantam SH., menegaskan, “sebaiknya Aparat Penehak Hukum (APH) mengumumkan Bupti Nagekeo terlibat Kasus Pasar Danga. Kapulres Nagekeo dinilai bikin gaduh”
Menurut Neridian Dewanta, sebagaimana Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Senin, 24/4/2023, pada tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, namun dalam perjalanannya ditemukan indikasi-indikasi korupsi, sehingga Polres Nagekeo di bulan Maret 2023 telah menetapkan tiga tersangka yaitu DJ selaku Kepala Seksi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS selaku Kontraktor.
Meridian Dewanta menerangkan, sejak Polres Nagekeo menetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo itu, maka
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan para tersangka diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.
Menyangkut keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yang merugikan negara senilai Rp 333.621.750,- itu, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah menyatakan kepada publik bahwa pengusutan keterlibatan Bupati Nagekeo sudah dilimpahkan oleh Polres Nagekeo ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT untuk penetapan tersangkanya.
Sikap Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. yang mengumumkan adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, adalah sikap yang terburu-buru, hanya bikin heboh dan gaduh serta tidak didasarkan pada bukti-bukti yang akurat, apalagi disebutkan bahwa soal penetapan tersangka terhadap Bupati Nagekeo sudah dilimpahkan oleh Polres Nagekeo ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT.
Pertanyaan kami adalah bagaimana bila kelak pihak Ditreskrimsus Polda NTT tidak menemukan bukti-bukti yang akurat untuk mentersangkakan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, padahal citra dan nama baik Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do sudah terlanjur hancur total karena terpublikasi secara heboh dan terburu-buru oleh pernyataan-pernyataan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H.
Selama bukti-buktinya belum jelas dan valid, seharusnya
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. menahan diri untuk tidak berkoar-koar mengumumkan ke publik soal dugaan keterlibatan dan rencana mentersangkakan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, sebab hal tersebut seharusnya menjadi konsumsi internal yang dirahasiakan oleh Polres Nagekeo dan atau Polda NTT.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. semestinya melihat lagi isi Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, yang mengatur delapan jenis informasi penyidikan yang dikecualikan untuk tidak terburu-buru diungkap ke publik alias bersifat rahasia, yaitu :
- Pertama, informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Kedua, rencana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Ketiga, informasi yang dapat mengungkap identitas korban, saksi, dan tersangka yang belum tertangkap.
- Keempat, modus operandi kejahatan. Bagaimana pelaku melakukan kejahatan tak bisa diungkap karena bisa mendorong orang lain melakukan hal serupa.
- Kelima, yang dikecualikan adalah jaringan pelaku kejahatan yang belum terungkap.
- Keenam, informasi yang dapat membahayakan keselamatan penyidik dan/atau keluarganya.
- Ketujuh, informasi yang dapat membahayakan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penyidik Polri.
- Kedelapan, informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat.
Dengan mengumumkan ke publik soal keterlibatan dan rencana mentersangkakan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, maka
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. bukan saja telah mengangkangi asas praduga tidak bersalah bagi Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do, namun sikap itu sangat meresahkan publik dan nyata-nyata melecehkan Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. (WN-01)