JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Putera ketiga advokat senior Dr. Stefanus Roy Rening,SH.,MH, Augusto Advocatio Justino Rening, mewakili keluarganya (ibunda tercinta, kakak-kakak dan adiknya), menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh Profesi Advokat hari ini.
Keprihatinan itu disampaikan saat mendampingi ayahnya yang juga seorang advokat senior Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kawasan Kuningan,Jakarta Selatan.
“Dimana profesi advokat sedang mengalami kriminalisasi, pada saat membela kliennya. Padahal dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Vide Putusan MK No 26/2013),” kata Augusto di Kantor KPK, Selasa (9/5/2023).
Dijelaskan, bahwa dalam menghadapi permasalahan ini, pihak keluarga menghormati dan tetap kooperatif atas proses hukum, yang sedang berjalan, berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap ayahnya.
“Dimana ayah kami, sebagai seorang advokat yang dituduh melanggar Pasal 21 UU Tipikor, yakni mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dalam perkara Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe. Padahal setahu kami, penyidikan dalam perkara-perkara yang disidik KPK berkaitan perkara Guberrnur Papua Bapak Lukas Enembe, saat ini penyidikannya sedang berjalan tanpa adanya perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan,” ujarnya prihatin.
Pihak keluarga sendiri mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya, kepada para Advokat, baik sebagai individu maupun sebagai organisasi yang sudah memberikan dukungan, melalui bantuan hukum/pendampingan hukum dan upaya hukum lainnya, bila diperlukan atas permasalahan hukum yang dihadapi ayah kami.
“Selanjutnya, kami mempersilahkan Tim Hukum yang sudah dibentuk untuk menyampaikan keterangan pers berkaitan dengan hasil pemeriksaan hari ini, yang mana Tim Hukum ini terdiri dari Bapak Prof. Dr. OC. Kaligis selaku Ketua Tim Pengarah dan Bapak Petrus Bala Pattyona, SH., MH. selaku Ketua Tim Litigasi, serta anggota Tim Hukum lainnya. Terimakasih,” tutup Agusto yang juga bakal calon pengacara, mengikuti jejak sang ayahnya menjadi seorang advokat Indonesia masa depan.
Pakai Toga, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka
Yogi Ernes – detikNews
Foto: Stefanus Roy Rening datangi KPK pakai toga (Yogi-detikcom)
Jakarta – Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Stefanus tiba di KPK dengan mengenakan toga.
Stefanus tiba di KPK ditemani sejumlah pengacara dari Lukas Enembe. Dia mengaku sengaja memakai toga ke KPK.
“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka,” kata Stefanus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Stefanus mengaku tidak mengetahui alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka. Dia menilai proses penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan tanpa ada rintangan.
“Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan,” katanya.
Stefanus kemudian masuk ke ruang pemeriksaan. “Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Stefanus Roy Rening datangi KPK pakai toga (Yogi-detikcom)
Stefanus Roy Rening Tersangka
KPK sebelumnya memanggil pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Jumat (5/5). Pengacara Lukas Enembe itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi Lukas.
“Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/5).
Informasi dari sumber detikcom, pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.
** (*/DDL-WN-01.)