NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menilai Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., SH., gagal mengusut kasus Pasar Danga sehingga layak dicopot dari jabatannya.
Pada bulan Maret 2023 Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. dengan sangat meyakinkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, yaitu DJ selaku Kepala Seksi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS selaku Kontraktor.
Sejak penetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga itu, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah berulang kali gembar-gembor kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.
Advokat Meridian Dewanta kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 13/5/2023 menerangkan, Saat proses penyerahan berkas tahap 1 dari Polres Nagekeo ke Kejari Ngada ternyata Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. tidak lagi gembar-gembor dan ngotot seperti sebelumnya, sebab Kejari Ngada menolak berkas perkara dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dikarenakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Ngada sudah tidak berlaku (melewati batas waktu).
Akibat SPDP dari Polres Nagekeo telah melewati batas waktu, maka tidak ada alasan bagi Kejari Ngada untuk menerima dan mempelajari berkas perkara dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga tersebut.
Menurut Meridian Dewanta, Kejari Ngada melalui Kasie Pidsus Fransman R Tamba menyampaikan bahwa jika kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo ingin dilanjutkan dan berkasnya bisa diterima oleh Kejari Ngada, maka Polres Nagekeo harus melakukan penyidikan ulang mulai dari awal lagi.
Dengan ditolaknya berkas perkara dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga oleh Kejari Ngada itu, kami menilai bahwa Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. pura-pura lupa tentang Pasal 109 Ayat (1) KUHAP yang diperkuat oleh Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
Oleh karena SPDP yang diterima Kejari Ngada dari Polres Nagekeo sudah melewati batas waktu, itu artinya Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah melalaikan kewajiban hukumnya untuk memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Kejari Ngada dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Bagaimana mungkin Kejari Ngada bisa mengontrol perkembangan penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga bila SPDP dari Polres Nagekeo sudah melewati batas waktu, sehingga kami menilai
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. sebetulnya memang tidak yakin dan ragu-ragu bahwa kasus dimaksud akan bisa dinaikkan prosesnya dan dinyatakan lengkap rumusan deliknya oleh Kejari Ngada.
Keragu-raguan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, justru semakin memperkuat dugaan adanya pesan sponsor atau tekanan politik untuk mengkriminalisasi dan memproses kasus yang sebetulnya tidak memiliki fakta dan dasar hukum untuk diproses.
Sikap Kejari Ngada yang menolak berkas perkara dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dikarenakan SPDP melewati batas waktu, adalah sikap yang bijak, dengan demikian proses penyidikan oleh Polres Nagekeo atas kasus itu menjadi tidak sah, oleh karenanya para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut juga harus segera dipulihkan harkat dan martabatnya dalam kedudukannya seperti semula.
Kegagalan Polres Nagekeo dalam menuntaskan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga itu harus jadi rujukan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma untuk menilai profesionalisme Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. dalam menangani kasus korupsi, sehingga alangkah baiknya yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya dan dipindahkan dari Kabupaten Nagekeo. (WN-01)