LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Advokat Ama Raya, SH., M.H yang juga Kuasa Hukum Nur Rayabelen menegaskan bahwa bahwa Yang menjadi Obyek Gugatan a quo tidak mengenai Obyek Tanah melainkan Surat Pernyataan yang di Tandatangani oleh Tergugat (Bibiana Kidi) Tertanggal 8 September 2020.
Demikian penjelasan Advokat Ama Raya,SH.,M.H menanggapi pernyataan Lukas Onek Narek, SH. yang Menilai Putusan Perkara No. 1/Pdt.G.S/2023, sebagaimana rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Kamis, 18/5/2023.
Sedangkan Vinsensius Nuel Nilan, SH dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H dan Associates selaku kuasa hukum Nur. Rayabelen, merasa lucu dengan pernyataan Lukas Onek Narek sebagaimana dipublikasikan media ini kemarin. “Harusnya ia pahami dulu minimal Sudah Membaca Isi Putusan Perkata a quo, barulah mengeluarkan pernyataan, bukan asal komentar tanpa dasar,” kata Vinsensius Nuel Nilan Kamis (18/5/2023) di Lewoleba.
Pengacara asal Waipukang ini juga mempertanyakan, Selama Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Lembata Lukas Onek Narek ini juga tidak pernah kelihatan, kok tiba-tiba menilai Isi Putusan ? Tanya Vian,
Hal senada disampaikan advokat Ama Raya, SH., MH. jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengirim rilisnya, Kamis, 18 Mei 2023, menanggapi keterangan dari Lukas Onek Narek. Raya menilai pernyataan kemarin itu keliru.
Raya juga menjelaskan bahwa Yang menjadi Obyek Gugatan a quo tidak mengenai Obyek Tanah melainkan Surat Pernyataan yang di Tandatangani oleh Tergugat (Bibiana Kidi) Tertanggal 8 September 2020.
Advokat Ama Raya menambahkan bahwa pernyataan seorang tokoh yang menilai isi Putusan hakim pada perkara a quo merupakan pernyataan tidak benar. Sebab, papar dia, dalam Amar Putusan Tidak pernah menyebut Gugatan aqui di Tolak Melainkan “Menyatakan Pemeriksaan dalam Perkara ini bukan merupakan pemeriksaan perkara Gugatan sederhana”
“Dengan Pertumbangan Pasal 1 angka 1 Peraturan M.A No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana”,
Oleh sebab itu maka Perkara a quo TIDAK DAPAT DI PERIKSA DENGAN ACARA GUGATAN SEDERHANA NAMUN HARUS DENGAN ACARA BIASA,
Kata Ama Raya bahwa jadi dalam Pertimbangan Hukum maupun di dalam Amar Putusan aquo tidak ada satu kalimat yang menyatakan Gugatan aquo di Tolak sebagaimana pernyataan Lukas Onek Narek S.H,
Dalam pernyataannya mengenai Klien kami pernah meminta Advis Hukum terkait perkara quo justru saat itu Lukas yang menawarkan diri agar dia menjadi Mediator antara klien kami dan Tergugat (Bibiana Kidi), Karena itu, pihaknya meminta tidak lagi menilai isi putusan perkara tersebut. (WN-01)