LEMBATA : WARTA-NUSANTARA,COM-Setelah proses panjang melalui persidangan dengan hakim tunggal, akhirnya Pengadilan Negeri Lembata pada Selasa 16 Mei 2023 pkl 15.00, memutuskan perkara no 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbt yang diputuskan menolak gugatan Muhammad Nur Rayabelen.
Gugatan dengan penasihat hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H, awalnya sangat optimis bakal bakal mendapatkan bayaran Rp 310 juta (hasil jual beli) dan Rp 150 juta akibat kerugian material hal mana antara lain terdapat dalam petitum.
Tidak hanya itu. Tergugat juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah). Sayangnya keputusan hakim tidak sesuai harapan.
Tetapi adanya penolakan gugatan tidak berarti selesai. Muhammad Nur Rayabelen dengan penasihat hukum memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan gugatan biasa dengan fokus pada masalah tanah.
Bisa jadi Preseden
Terkait gugatan biasa dengan fokus pada tanah, Bibiana Kidi yang dalam sidang-sidang awal menghadap sendiri tanpa penasihat hukum (dalam persidangan selanjutnya baru didamping Ermestom Yosefina Nogo Kilok SH) mengatakansiap. “Saya siap saja Bapa karena saya tahu dengan mata kepala sendiri bahwa itu tanah saya yang dikelolah sejak orang tua saya sejak 52 tahun lalu”.
Sementara Robert Bala, ketua Yayasan Koker Niko Beeker menyambut baik berita penolakan gugatan. Menurut Bala, ketika mencermati gugatan awal, banyak pihak yakin, gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaand) hal mana benar seprti keputusan hakim.
Terkait peningkatan gugatan sederhana ke gugatan biasa, sebagaimana diberi waktu oleh Hakim, Lukas Onek Narek SH di Lembata geleng-geleng kepala: “Saya pernah diminta nasihat oleh Nur untuk memberikan advis terkait masalah tanah itu. Sebagai sahabat saya katakan apa adanya bahwa setelah mempelajari kasusnya, saya anjurkan agar tidak diproses karena akan ditolak. Tetapi ternyata keluarga meminta penasihat hukum yang justru menyetujui untuk maju ke pengadilan”.
Onek Narek, jebolan Sarjana Hukum dari UNWIRA Kupang yang saat ini akan maju menjadi caleg DPRD Propinsi NTT dari Partai GERINDRA malah meminta agar dengan penolakan ini, keluarga Rayabelen berbesar hati, termasuk membuka jalan masuk ke SMA SKO SMARD. Narek ingatkan juga bahwa setelah gugatan ditolak maka gugatan atas pemblokiran jalan itu akan menyulitkan keluarga Rayabelen hal mana telah ia berikan advis.
Hal senada diungkapkan oleh seorang tokoh Masyarakat, (Tono, 78 tahun). Ia justru berharap agar keluarga Rayabelen berani mengajukan bukti-bukti primer tentang kepemilikan tanah melalui gugatan biasa. Tetapi ia juga mewanti-wanti karena banyak warga Wangatoa yang sangat berharap bahwa bila gugatan Bibiana Kidi menang, maka menjadi preseden dan banyak beramai-ramai mengurus sertifikat atas tanah yang sudah mereka garap selama lebih dari 40 tahun itu.
Gugatan yang didaftarkan 28 Maret 2023 telah melewati sidang sebanyak 9 kali hingga hakim memutuskan penolakan pada 16 Mei yang lalu. Pada proses ini, telah dihadirkan 5 saksi dari Muhammad Nur Rayabelen (Murba Boro, Dhel Jauhari Watun, dan Donatus Boli Lajar). Sementara itu Bibiana Kidi menghadirkan 3 saksi yaitu Markus Labi Waleng, Herman Boli Oleona, dan Yosep Meran Lagaur). (KKR/WN-01)