Ket Foto : Ka-ki Gabriel Goa (Ampuh-TPPO, Nukila Evanty (WWG), Wulan (BKD), Ayuningtyas Widari (AWR Foundation), Wildan dan teman lainnya (BKD)
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Setelah melakukan pertemuan dengan Badan Keahlian (BKD) DPR RI hari ini (22/5/2023) dengan agenda diskusi tantangan kebijakan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan Perdagangan Orang (Human Trafficking), Ketua AMPUH TPPO (Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang),Gabriel Goa menyebutkan tantangan Perdagangan Orang yang harus menjadi perhatian; pertama perlu solidnya Polri (Bareskrim), Kejaksaan dan diakhir ada Pengadilan yang akan memutus kasus-kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 23/5/2023 mengemukakan hal tersebut terkait betapa sulitnya melakukan pencegahan dan penenganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dinegeri ini.
Selama ini menurut Gabriel masih banyak terjadi bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan karena Jaksa menganggap berkas perkara tidak lengkap atau tidak cukup bukti, kemudian siapa sebenarnya yang harus dikuatkan untuk melakukan identifikasi, apakah identifikasi kasus dan korban TPPO itu dari Kepolisian atau dari LSM atau Lembaga Pendamping korban.
Belum lagi kejaksaan yang mungkin sulit memanggil saksi-saksi untuk kelengkapan berkas penuntutan.Pasal-pasal yang sering dikenakan kepada pelaku yang sebenarnya adalah pelaku TPPO adalah pasal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau pasal terkait ketenagakerjaan. Masalah kedua adalah belum adanya penganggaran yang khusus dan tepat sasaran baik di Kementerian maupun di Lembaga Non Kementerian serta di Lembaga -lembaga lainnya seperti GugusTugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di level Nasional sesuai amanat Perpres Nomor 22 Tahun 2021 dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kendala mereka adalah kurang program, tidak ada anggaran dan sifatnya hanya koordinasi . Yang ketiga adalah lembaga – lembaga donor dan lembaga internasional serta swasta kurang punya sensitivitas terhadap isu TPPO, mereka tidak tulus dan yang penting proyek berjalan, mereka menunjuk LSM kurang transparan, diduga berdasarkan kedekatan atau teman-teman circle mereka sendiri dan LSM tersebut harus membuat lembaga donor “nyaman” dan yang bisa dikendalikan oleh lembaga donor, lembaga – lembaga tersebutlah yang membuat program-program bersifat repetisi, bahkan uang-uang project tersebut lebih besar misalnya untuk membayar konsultan. Padahal sebenarnya dana-dana ini bisa dimanfaatkan membuka pelatihan Calon Pekerja Migran melalui BLK PMI di tingkat kabupaten dan desa. Pelatihan untuk investigator (penyidik) di kepolisian kerap dilakukan, ternyata penyidiknya sudah pindah bagian bukan dibagian yang berhubungan dengan TPPO lagi .
Sementara itu Nukila Evanty, Direktur Women’ Working Group (WWG) menambahkan masyarakat sipil harus dikuatkan, terutama dalam hal pencegahan kejahatan.Sindikat kejahatan tersebut sudah sedemikian canggihnya apalagi setelah pandemi COVID-19 ini, dampaknya semua orang bisa miskin dan tak punya pekerjaan, sementara sindikat tersebut beredar di masyarakat, ada sindikat kejahatan yang mempromosikan pekerjaan lewat sosial media atau memakai cara -cara seperti yang menimpa WNI sebagai korban perusahaan online scam di Kamboja baru-baru ini, tawaran dan iming-iming menjadi kurir narkotika seperti yang pernah menimpa Merry Utami, mantan pekerja migran.
Menurut Nukila, awareness tentang mengenal kejahatan human trafficking as organized crime sangat penting dan menjadi bagian kurikulum juga bagi pekerja migran yang prosedural. Sisi lain, Presiden AWR Foundation, Ayuningtyas Widari menambahkan kemiskinan masih menjadi problem di berbagai negara di dunia, karena kemiskinan bukan hanya menyangkut ukuran pendapatan, melainkan menyangkut antara lain: kerentanan dan kerawanan orang untuk menjadi miskin; menyangkut ada atau tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada atau tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu Indonesia menjadi salah satu penyalur TPPO dan diharapkan negara dapat menjamin mobilisasi yang signifikan contoh pekerjaan yang layak serta dapat membuat kerangka kebijakan yang kuat di tingkat nasional, regional dan international.”$toP Jo Bajual Orang!”. (WN-01)