JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H., membantah pernyataan Juru Bicara Kelembangaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menyebutkan bahwa Lukas Enembe tidak kooperatif.
Hal itu disampaikan Ketua THAGP Petrus Bala Pattyona menanggapi pernyataan Ali Fikri yang menyebutkan bahwa tindakan tidak kooperatif Lukas Enembe dalam persidangan bakal menjadi bahan pertimbangan di dalam hal memberatkan pada tuntutannya. “Kami dari THAGP menyatakan bahwa tidak benar Bapak Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan,” ujar Petrus kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Petrus menjelaskan, THAGP yang dipimpinnya datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjemput Lukas Enembe menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) pagi.
Ia datang bersama sejumlah tim THAGP di antaranya Cosmas Refra, Antonius Eko Nugroho dan Nurul Fajri pada jam 09.00 WIB dengan melapor ke lobi di Gedung Merah Putih KPK. Namun, menurut Petrus, pada pukul 09.30 WIB, pengawal tahanan baru menemui Lukas Enembe di kamar tahanan untuk menjemput Lukas Enembe untuk sidang
“Di pintu kamar tahanan, Bapak Lukas bertanya, dijemput mau sidang di mana? Pengawal tahanan menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di gedung Merah Putih. Pak Lukas mengatakan, menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di Pengadilan,” kata Petrus. Di sisi lain, lanjut dia, pengawal tahanan atau pihak Rutan KPK juga tidak memberitahu jadwal sidang yang akan dijalani Lukas Enembe.
Menurut Petrus, Gubernur Papua itu belum menyiapkan diri untung menghadapi sidang perdana tersebut. “Pemberitahuan sidang terhadap dirinya dirasa mendadak sehingga Bapak Lukas belum menyiapkan diri,” paparnya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan, Lukas Enembe kemudian masuk ke kamar tahanannya untuk membuat tulisan penolakan sidang online yang akan disampaikan ke majelis hakim Setelah menulis pernyataan tersebut, pengawal tahanan mengajak Lukas Enembe ke ruang kunjungan tahanan dengan janji untuk memberi tahu kepada Hakim tentang keinginan tersebut.
Lebih lanjut, tim pengacara dijemput petugas ke ruang kunjungan tahanan yang berisi banyak pengunjung lantaran bersamaan dengan jadwal kunjungan keluarga. Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline
“Di salah satu pojok ruangan Bapak Lukas sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim Pengacara diberitahu, sidang akan dimulai setelah audionya berfungsi baik,” kata Petrus. Sebelum sidang dimulai, kata Petrus, tim pengacara pun sempat bertanya kepada Lukas Enembe perihal pakaiannya yang hanya mengenakan kaus dan celana pendek untuk sidang.
“Bapak Lukas bilang, tadi baru memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga ia tidak pakai pakaian rapih dan belum mandi juga sarapan, serta tak bisa pakai sandal karena kaki bengkak,” ucapnya.
Pada saat menunggu komunikasi audio aktif, Lukas Enembe dan tim pengacara disuguhi ubi rebus hangat dua piring untuk makan bersama dengan menyodorkan surat panggilan sidang 4 rangkap untuk ditandatangani.
Menurut Petrus, penolakan Lukas Enembe untuk sidang online terjadi lantaran kliennya itu tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya sidang pada hari Senin kemarin.
Terlebih, panggilan sidang baru ditandatangani saat Majelis Hakim membuka sidang. “Bapak Lukas sendiri akan kooperatif menghadapi persidangan seandainya Jaksa KPK, sudah memberitahu tiga hari atau sehari sebelumnya tentang adanya sidang,” kata Petrus.
“Bagaimana mungkin Bapak Lukas mau kooperatif kalau mau sidang jam 10, sementara baru diberitahu jam 09.30? Itulah yang membuat Bapak Lukas masuk kamar untuk membuat Surat Pernyataan menolak sidang online,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan, sikap tidak kooperatif Gubernur nonaktif Papua itu dalam persidangan bisa menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Pengadilan Tipikor Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Lukas sebelumnya “ngambek” tidak mau keluar rumah tahanan (Rutan) untuk menjalani sidang secara online dari gedung KPK.
Ia juga mengaku sakit sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda. Namun, setelah itu ia kemudian meminta hadir secara offline. “Tentu ada hal memberatkan atau meringankan pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/6/2023). ***(*/WN-01)