ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengatakan, “TPDI-NTT mempertanyakan ketegasan Bupati Ende soal tambang Galian C Ilegal”.
Advokat Meridian Dewanta, SH., mempertanyakan kasus tambang galian C Ilegal sebagaimana diungkapkan dalam Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Senin, 19/6/2023.
Menurut Meridian Dewanta, Bupati Ende Djafar Achmad terkesan pura-pura tidak tahu sehingga disinyalir sengaja membiarkan aktivitas tambang Galian C ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Ende yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya.
Walaupun perijinan Galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun semestinya Bupati Ende Djafar Achmad bersikap tegas terhadap aktivitas PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lainnya sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bupati Ende Djafar Achmad semestinya sejak lama sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Ende, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende dan instansi terkait lainnya guna menertibkan aktivitas pertambangan Galian C illegal di Kabuaten Ende.
Setidak-tidaknya Bupati Ende Djafar Achmad sudah harus melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT untuk menertibkan aktivitas tambang Galian C illegal oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya itu.
Publik patut mempertanyakan visi misi Bupati Ende Djafar Achmad dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan di Kahupaten Ende, sebab pembiaran tambang Galian C ilegal telah menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, struktur tanah hancur, produktivitas tanaman terhambat, terjadinya longsor dan banjir serta satwa kehilangan habitatnya.
Kini tatkala Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sedang melakukan proses penyelidikan menuju penyelidikan terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya, maka Bupati Ende Djafar Achmad seharusnya menjadi pihak terdepan untuk mendukung proses hukum tersebut.
Meskipun kami meyakini Bupati Ende Djafar Achmad tidak terkontaminasi oleh virus suap maupun gratifikasi, namun pembiaran atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende, justru bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa jangan-jangan Bupati Ende Djafar Achmad rutin menerima fee atau setoran dari para pemilik tambang Galian C ilegal.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya saat ini sedang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung karena menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp. 64,25 miliar, yang didalamnya termasuk penerimaan senilai Rp. 500 juta dari pengusaha tambang Galian C ilegal, akibatnya di Kabupaten Cirebon selalu marak aktivitas tambang Galian C ilegal.
Kita sangat berharap agar Bupati Ende Djafar Achmad bisa mencontoh para bupati lainnya di Indonesia yang begitu tegas memberantas aktivitas tambang Galian C ilegal, sehingga Kabupaten Ende bisa tetap selalu terjaga kelestarian alamnya. (WN-01)