ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengatakan, ” Kepolisian Resort (Polres) Ende dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende harus pidanakan PT. Yetty Dhamawan karena terkait kasus penambangan Galian C secara ilegal”.
Advokat Meridian Dewanta, SH., mengatakan hal itu kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 24/6/2023. Diketahui bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende pada tanggal 24 Mei 2023 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan di dua lokasi yaitu KM.8 Desa Kedebodu – Kecamatan Ende Timur dan Desa Tanali – Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
Dalam SPDP yang diterima Kejari Ende dari Polres Ende itu tertera posisi PT. Yetty Dharmawan sebagai terlapor, sehingga selanjutnya Kejari Ende akan menerbitkan surat penunjukan tim jaksa peneliti (P.16) untuk mengikuti dan mengendalikan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ende.
Dengan terbitnya SPDP dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, maka kasus itu sudah meningkat dari penyelidikan ke tahapan penyidikan guna penyempurnaan bukti demi membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.
“Publik tentu saja mengapresiasi langkah maju dari Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, apalagi PT. Yetty Dharmawan selama ini memang selalu jadi sasaran protes karena meresahkan dan merugikan masyarakat”, ungkap Dewanta.
Demi mewujudkan cita-cita pemerintahan JOKOWI untuk memberantas tambang yang menyalahi aturan dan lingkungan hidup, maka Polres Ende dan Kejari Ende harus saling berkomitmen, memberi petunjuk, melengkapi dan menyempurnakan perkara sehingga PT. Yetty Dharmawan bisa segera dipidanakan.
Menurut Dewanta, terhadap PT. Yetty Dharmawan, maka sangat terang benderang bagi Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dan Kajari Ende Zulfahmi, SH.MH. untuk menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. ***(WN-01)