JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa memimta Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vibick Tjangkung sebagai Ketua Satgas TPPO segera tangkap dan proses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO dengan Korban TPPO asal Lembata.
Maraknya pemulangan jenazah Korban TPPO asal Malaysia ke NTT.yang kini berjumlah 67 jenazah menunjukkan bahwa ancaman Gubernur NTT akan mematahkan kaki dan tangan mafia Human Trafficking hanya isapan jempol tanpa aksi nyata.Lebih parah lagi kebijakan Kemnaker terutama Dirjen Binalavotas yang hanya membangun banyak BLK Komunitas diduga kuat bernuansa politik ketimbang untuk kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT.
Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 24.6/2023, mengatakan, salah satu solusi untuk pencegahan migrasi ilegal rentan Human Trafficking adalah melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia serta membangun Layanan Terpadu Satu Atap untuk Pekerja Migran Indonesia agar semua prasyarat formil dan prosedural terkait administrasi,pemeriksaan kesehatan dan lainnya juga kontrak kerja pengguna Pekerja Migran serta jaminan asuransi kesehatan dan jiwa serta jaminan remitensi serta lainnya.
Selain itu, lanjut Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia, pentingnya aksi nyata Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang kini Ketua Hariannya Kapolri. Parah dan sangat.prihatin adalah Lembata.yang merupakan kantong migrasi sejak.tahun 1932 hingga kini Pemerintah Kabupaten Lembata tidak.ada.tindakan nyata Pelindungan Pekerja Migran asal Lembata buktinya hingga kini tidak ada Balai Latihan Kerja Pekerja Migran,tidak ada Layanan Terpadu Satu.Atap dan apakah sudah ada PerBup dan Perda Khusus Pelindungan Pekerja Migran asal Lembata.
Terpanggil nurani untuk mencegah praktek kongkalikong berjamaah mafiaosi Human Trafficking dengan Oknum Pejabat Eksekutif,Legislatif,Yudikatif dan Lembaga lainnya di Lembata maka dari PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak Kapolres Lembata sebagai Ketua Satgas TPPO segera tangkap dan proses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO dengan Korban TPPO asal Lembata.
Kedua, mendesak Penjabat Bupati Lembata segera menerbitkan PerBup tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta membangun Balai Latihan Kerja dan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran di Lewoleba.Terkait BLK bisa bekerjasama dengan Susteran SSPS yang sudah memiliki BLK tinggal ditingkatkan sesuai prasyarat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Ketiga, mendesak Penjabat Bupati segera tegur keras Kadis Nakertrans Lembata karena melakukan pembiaran maraknya Pekerja Migran Ilegal.rentan Human Trafficking asal Lembata bahkan banyak yang pulang dalam.peti.mati. (WN-01)