LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero, S.Sos menegaskan, tidak ada aliran dana Covid-19 ke Lembaga DPRD kabupaten Lembata. Yang ada adalah, Honor Tim Kerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata Nomor 415 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus 2019 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Lembata.
Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero menegaskan hal itu kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 3/7/2023 ketika mengndang ke Rumah Jabatan Ketua DPRD ,di Lewoleba, Kabupaten Lembata untuk melakukan klarifikasi sekaligus menanggapi pemberitaan media belakangan ini.
“Tidak benar ada aliran dana ke DPRD Lembata. Menyebut aliran dana itu cenderung berkonotasi negatif. Tetapi yang ada adalah honor tim kerja yang dipayungi SK Bupati Lembata. Itu artinya, secara legal formal merupakan dasar hukum adanya honor dimaksud karena perannya sebagai tim kerja yang telah bekerja melibatkan Stakeholder lainnya. SK Bupati Lembata yang ditanda tangani Eliaser Yentji Sunur pada tanggal 30 September 2020 itu merupakan regulasi dan payung hukum bagi Tim Kerja” tandas Petrus Gero yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lembata.
Petrus Gero lebih lanjut menjelaskan, kita mesti tahu, Bupati sebagai Kepala Pemerintahan di Daerah mempunyai kewenangan sebagai Penguasa Anggaran untuk mengelola anggaran di daerah terutama dalam keadaan darurat dan kebutuhan mendesak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, dan turunanya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memungkinkan terjadinya perubahan anggaran dalam situasi darurat.
Karena itulah, menurut Petrus Gero, untuk mengatasi situasi darurat tersebut, Tim Kerja dibentuk berdasarkan SK Bupati yang melibatkan Forkompinda, termasuk Kepala Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kapolres, Dandim, dan Pengadilan Negeri, serta unsur tim pendukung lainnya untuk secara bersama-sama melakukan Tugas Penanganan Corona Virus 2019 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Lembata. Bahkan Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan SK Bupati itu juga melibatkan stekeholder lainnya seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan bahkan Kepala Desa.
Menurut Petrus Gero, Tim Kerja ini telah bekerja keras sesuai perannya masing-masing. Bahkan mempertaruhkan nyawa demi sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Maka, ketika mereka menerima honor itu adalah hal yang wajar dan merupakan hak mereka sesuai regulasi tersebut.
Dijelaskan, jika kemudian, dirinya berhak menerima honor, itu semata sebuah penghargaan yang wajar karena peran aktifnya dalam mensosialisasikan kebijakan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat dan bukan merupakan aliran dana yang besar yang perlu dipolemikkan. “Saya mempertaruhkan nyawa saya dalam upaya mensosialisasikan Covid 19 kepada masyarakat. Sehingga honor yang saya terima itu adalah wajar,”tegas Petrus Gero.
Terkait honor honor tenaga kesehatan (Nakes), Petrus Gero mengatakan, setidaknya telah tersedia anggaran dalam jumlah besar, bahkan dari pusat juga dialokasikan anggaran miliaran rupiah. Tetapi seluruh dana yang berasal dari pusat tentu memiliki deadline waktu yang ketika tidak dibayarkan tepat waktu akan ditarik kembali.
Terkait adanya informasi bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas dicairkan, sedangkan RSUD Lewoleba tidak, itu menurut Gero semata karena kekeliruan internal OPD terutama pengguna anggaran yang tidak mengajukan proses pencairan tepat pada waktunya.
“RSUD Lewoleba mengalami keterlambatan dalam pengajuan anggaran oleh pengguna anggaran,” ungkap Gero sembari menambahkan, kesalahan dalam pengajuan anggaran ini menurut Gero menjadi penyebab utama tertundanya pencairan honor Nakes di RSUD Lewoleba. (WN-01)