JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Maraknya migrasi ilegal.rentan.Human Trafficking.di Flores Timur dan Flotim.menjadi salah satu kantong Human Trafficking maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur tidak.boleh tidur lelap lagi. Untuk.atasi persoalan.tersebut.di atas maka Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan.Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)m Gabriel Goa menyatakan, Pertama, segera diterbitkan PerBup Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.. Regulasi ini demi menghentikan masalah perdagangan orang.
Kedua, untuk mencegah migrasi ilegal rentan Human Trafficking segera sediakan Balai Latihan Kerja untuk persiapan kapasitas dan kompetensi Calon Pekerja baik skema AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah) maupun AKAN (Angkatan Kerja Antar Negara) dan diurus.semua persyaratan legal formil melalui Layanan Terpadu.Satu Atap (LTSA) mulai dari KTP (Dukcapil),paspor (Imigrasi), sertifikasi kompetensi,pembekalan pra prapenempatan,sisnaker (BP3MI dan Disnakertrans) ,cek kesehatan (Rumah Sakit), Keterangann Kelakuan Baik (Polisi) ,job order.dan visa kerja (P3MI) ,jaminan.sosial, asuransi dan kesehatan (BPJS ), KUR dan Remitensi (Bank Negara yang ditunjuk).
Ketiga, Rumah Harapan Tuan Ma(pendampingan tumbuh kembang anak-anak yang.ditinggal ibu atau bapanya Pekerja AKAD.dan.AKAN,sekaligus safety house.utk Korban TPPO).
Keempat, GEMA.HATI MIA NGADA (Gerakan Masyarakat.Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman.di Flotim) dan GERAK Flotim( Gerakan.Rakyat.Anti Korupsi Flotim) “Stop Bajual Orang Nagi!””$top merampok hak-hak ekosob orang melarat Flotim!” ***(WN-01)