Laporan Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia dari Jakarta yang diterima Warta-Nusantara.Com, Selasa, 1/8/2023.
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang’ menyebutkan bahwa Regulasi UU suatu keharusan karena UU TPPO kurang memberikan perlindungan bagi korban. Karena wajib dilakukan revisi terhadap regulasi tersebut.
Dalam rangkaian memperingati hari World Day against Trafficking in Persons (Hari Lawan Perdagangan Orang’ Sedunia ) tiap tanggal 30 Juli 2023, serta sosialisasi temuan tim peneliti BKD (Badan Keahlian) DPR RI tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan juga diseminasi hasil riset advokasi yang dilakukan Nukila Evanty, resilience Fellow maka diselenggararakan focus group discussion (FGD) bertempat di Ruang Banggar DPR RI, kompleks DPR,Jakarta pada Senin 31 Juli 2023.
Dr. Inosentius Samsul , Kepala Badan Keahlian DPR RI,menyambut baik kolaborasi ini dan menyebutkan peran masyarakat sipil penting karena merekalah yang terjun langsung dalam advokasi serta pendampingan bagi korban TPPO.Menurut Inosentius Samsul, yang merupakan putra daerah asal Ruteng NTT tersebut,
Hatinya selalu sedih daerah tempat asalnya terdapat banyak korban-korban TPPO dan salah satu faktornya karena kemiskinan dan harus ada upaya melalui upaya legislasi untuk memberikan dampak bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan korban.
Selain itu narasumber dari Bareskrim menyebutkan bahwa penegakan hukum untuk pelaku TPPO dikedepankan dalam tugas-tugas Bareskrim dan ditindak tegas.Bareskrim lebih giat dengan amanat Presiden Jokowi
untuk memberantas tuntas TPPO ini dan telah dipertunjukkan oleh Polri terhadap kasus di Kamboja dan Myanmar, yaitu ratusan pekerja asal Indonesia ditipu atau korban online scam.
Sementara Nukila Evanty, yang menjadi Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang’ menyebutkan bahwa Regulasi UU suatu keharusan karena UU TPPO kurang memberikan perlindungan bagi korban karena banyak yang perlu diadopsi dengan modus-modus baru kejahatan kemanusiaan ini , jawab Nukila.
Misalnya pasal hukum tentang kompensasi yang harus ada bagi korban TPPO serta support sistem bagi korban TPPO harus dilakukan oleh pemerintah bergandengan tangan dengan masyarakat sipil. Gugus tugas TPPO sudah ada , yaitu terdiri dari 24 kementrian dan non kementrian ,bagaimana caranya 24 kementrian ini berkolaborasi dengan masyarakat sipil misalnya dalam mengindetifikasi korban, melakukan pendampingan atau bantuan hukum, dan juga selama ini juga masyarakat sipil lah yang garda terdepan dalam kampanye, dan advokasi TPPO .
Menurut Nukila , UU TPPO perlu menekankan perlindungan anak-anak dari TPPO, serta mengharmonisasikan pasal -pasal hukumnya dengan UU terkait seperti UU Perlindungan Anak,UU Imigrasi, UU Perlindungan Saksi dan Korban. Gabriel Goa yang hadir sebagai undangan untuk mewakili masyarakat sipil di NTT tersebut menjelaskan ” inisiatif FGD ini sangat strategis , karena telah menetapkan standar yang tinggi bagi kegiatan -kegiatan serupa yang dilakukan oleh lembaga lainnya.
Karena kuncinya adalah dialog ” memahami tantangan yang dihadapi penegak hukum, memahami tantangan masyarakat sipil, memahami tantangan pemerintah”, semoga kedepan donor -donor lebih cerdas mensupport kegiatan -kegiatan masyarakat sipil sehingga tidak duplikasi dan benar -benar mencapai sasaran.Saya lihat tadi ada yang hadir dari Kedubes Canada, Kedubes Inggris, Kedubes Australia.
Ini tandanya mereka -mereka ini tau bahwa TPPO adalah masalah global, lintas negara, dan sangat terstruktur kejahatan ini.Saya juga sepakat agar Bareskrim /Kepolisian lebih proaktif untuk penegakan hukum dan saya setuju kalau penguatan ekonomi dengan mendirikan UMKM dan sentra bisnis dipedesaan menjadi kunci untuk mengatasi kemiskinan.***(WN-01)