KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Bertempat di ruang kerja Komisi Informasi Provinsi, Jln. Palapa No.11 Kec. Oebobo,Kupang, Kamis. 3 Agustus 2023, Bengkel APPeK mendaftarkan Sengketa Informasi Publik terhadap 11 Partai Politik (Parpol) kepada Komisi Informasi Provinsi NTT.
Kasus Informasi publik yang disengketakan adalah Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum tahun 2020 dan 2021, Rencana Penggunaan Anggaran Partai tahun 2020-2021, Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020-2021, Laporan Neraca Partai politik tahun 2020-2021 dan Laporan Arus Kas 2020-2021.
Pendaftaran ini dilakukan oleh Umparu R. Landuawang dan Donaldus D. Jebadu dari Bengkel APPeK. Pendaftaran ini diterima oleh Panitera Pengganti, Angelina Sangrina Ouw, SH didampingi Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Daniel Donu, SE., M.Si dan Ketua Komisi Informasi NTT, Agustinus L.B. Baja, S. Sos.
Menurut Dani, Partai Politik adalah salah satu Badan Publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, wajib untuk menyiapkan informasi publik yang kapan saja, dapat diakes oleh pengguna informasi baik itu orang perorangan atau Badan Hukum.
Setelah didaftarkan sengketa informasi ini, Komisi Informasi NTT akan melakukan pleno untuk menetapkan apakah sengketa ini sudah mememuhi segala persyaratan untuk selanjutnya disidangkan atau tidak sebagai Sengketa Informasi Publik . ***
(Germanus S. Atawuwur/WN-01)