ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menegaskan Kapolres Ende harus segera menuntaskan kasus dugaan Galian C Ilegal oleh PT. Novita Karua Taga.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP I Gede Johni Mahardika, S.H, S.IK, MH pernah menegaskan bahwa proses hukum terhadap PT. Novita Karya Taga selaku penambang Galian C ilegal di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende, Provinsi NTT akan tetap dilanjutkan.
Advokat Meridian Dewanta kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 19/8/2023 menjelaskan, Menurut Kapolres Ende, AKBP I Gede Johni Mahardika, S.H, S.IK, MH bahwa proses hukum tambang Galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga telah dalam tahapan pemeriksaan para saksi dan juga meminta keterangan ahli.
Terhadap pernyataan-pernyataan Kapolres Ende, AKBP I Gede Johni Mahardika, S.H, S.IK, MH tersebut, kami justru menghimbau agar kasus tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga itu segera ditingkatkan ke tahapan penyidikan sehingga pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga bisa segera ditetapkan selaku tersangka-tersangkanya.
Berdasarkan informasi, dokumen perizinan yang dikantongi oleh PT. Novita Karya Taga baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.
Menurut hukumnya, pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).
Saat ini publik menunggu ketegasan Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H harus sanggup membuktikan bahwa dia sungguh-sungguh sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk memberantas tambang ilegal, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal.
Praktik tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat, sehingga Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H jangan plin-plan namun harus tegas menuntaskan kasus tersebut. (WN-01)