LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– | Pemerintah Kabupaten Lembata terus memberikan dorongan bagi pelaku usaha lokal untuk meraih kesuksesan dengan mengadakan kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha.
Acara yang dilaksanakan di Ballroom Olympic Resto Lewoleba Kabupaten Lembata, Selasa (5/9), telah dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Lembata, Drs. Matheos Tan, M.M, yang diwakili oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli.
Bupati Theo dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa Pemerintah pusat telah melakukan terobosan hukum dengan telah mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia menggarisbawahi bahwa dengan telah diberlakukannya undang-undang tersebut, maka penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, dimana tidak lagi berbasis izin, namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Dengan pemberlakuan OSS-RBA, menurut orang nomor satu di Lembata ini, semua pelaku usaha yang mendaftar akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB ini tidak hanya sebagai identitas tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan,” ungkap Bupati Theo.
Dia juga mengingatkan BUMDes, bahwa sebagai salah satu badan usaha wajib memiliki NIB. “Keberadaan NIB bagi BUMDes merupakan hal mendasar, yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, mulai dari kegiatan usaha berisiko rendah, menengah hingga tinggi,” jelas putra kelahiran Ambon Maluku ini.
Karena itu, kepada semua peserta, Bupati minta agar mencermati dengan sungguh-sungguh materi yang diberikan para Narasumber. “Jika ada kesulitan, ada yang belum dimengerti atau dipahami secara baik, jangan ragu-ragu untuk bertanya kepada Narasumber agar benar-benar paham sehingga dapat melaksanakan perizinan berusaha melalui OSS-RBA secara benar,” pesan Bupati Theo kepada semua peserta yang hadir.
Hal yang sama juga disampaikan panitia dalam laporan. Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada lebih dari 300 pelaku usaha di Kabupaten Lembata tentang pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha.
NIB adalah identitas resmi yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan melegitimasi badan usaha dan usaha perorangan.
Pemerintah Kabupaten Lembata mengakui bahwa masih banyak pelaku usaha di wilayah ini yang belum mengurus NIB, padahal ini adalah salah satu persyaratan wajib untuk menjalankan usaha secara legal.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Lembata dalam mendukung pelaku usaha lokal untuk memahami dan memanfaatkan NIB sebagai salah satu alat penting dalam menjalankan usaha mereka.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perizinan berusaha, diharapkan ekonomi lokal dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lembata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki akses yang mudah dan jelas dalam proses perizinan.
(Bily Baon/Bagian Prokopim Setda Lembata)