LABUAN BAJO : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., meminta Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Ari Satmoko Harus Responsif Jemput Bola untuk Pidanakan PT. KNM”.
Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 1/10/2023 mengungkapkan, bahwa kami mendapat informasi bahwa Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko berencana melakukan penyelidikan atas kasus pengrusakan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh PT. Karya Nusa Mahardika (PT. KNM) di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.
Namun menurut Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko bahwa untuk menggelar penyelidikan atas kasus pengrusakan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh PT. KNM itu harus menunggu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu.
“Kami berpendapat bahwa Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko seharusnya bisa menghadirkan sikap responsif untuk segera memproses kasus pengrusakan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh PT. KNM, tanpa perlu menunggu bola atau menunggu laporan masyarakat”, ungkap Meridian Dewanta.
Kalau mau disebut sebagai anggota Polri yang hebat, profesional dan berintegritas, maka Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko harus membuang jauh-jauh sikap menunggu bola atau menunggu laporan masyarakat dalam melaksanakan tugas kerjanya.
Slogan Presisi Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pelayanan Polri secara lebih terintegrasi, transparan, dan cepat, oleh karena itu Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko semestinya segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Penyidikan terhadap dugaan pengrusakan Hutan Mangrove oleh PT. KNM.
PT. KNM terindikasi telah merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat itu sejak tahun 2021 untuk membangun sebuah gedung yang berfungsi sebagai pusat pendistribusian material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu miliknya.
Tindakan PT. KNM yang telah merusak Hutan Mangrove itu nyata-nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang pada Pasal 35 huruf (f) dan (g) menyatakan : “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang :
(f). melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-pulau kecil;
(g). menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain“.
Jika larangan tersebut dilanggar, maka sesuai Bab 17 tentang Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf (b) menyatakan : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja : (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.” *** (WN-01)