MALAKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengatakan, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH.,patut bertanggungjawab atas Proyek Rumah Seroja di Malaka, Provinsi NTT.


Advokat Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 12/10/2023 menjelaskan, Pada tanggal 27 September 2023, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka Drs. Gabriel Seran, MM telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda NTT, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka.



Indikasi-indikasi penyelewengan pada pelaksanaan Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka itu antara lain, data penerima bantuan dimanipulasi, pekerjaan proyek yang mangkrak, raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat, fakta rumah belum rampung yang ditutup-tutupi, manipulasi item pekerjaan saat PHO, bagi-bagi jatah kepada pejabat daerah, dan penyalahgunaan wewenang oleh konsultan pengawas.


Publik antusias mengawal pengusutan oleh Polda NTT terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka tersebut, sehingga Polda NTT pun terkontrol ketat untuk menemukan adanya peristiwa pidana, membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka-tersangkanya.

Semoga pengusutan oleh Polda NTT terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja itu, tidak seperti pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019, yang mandek tidak serius ditangani oleh Polda NTT sehingga penanganannya kemudian diambil alih oleh KPK.
“Kita sangat berharap agar proses hukum oleh Polda NTT terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja itu penanganannya tidak mengandung unsur korupsi dan tidak ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, serta tidak terhambat penanganannya karena campur tangan dari oknum penguasa”, ungkap Meridian Dewanta.
Drs. Gabriel Seran, MM adalah PPK dalam Proyek Pembangunan Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka, dan kini dia adalah Staf Ahli Bidang Hukum dari Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H. Semestinya dia segera dibebas-tugaskan dari jabatannya itu agar bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum.

Menurut Meridian Dewanta, pada akhirnya kami patut menyatakan bahwa secara moral, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H patut bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penyelewengan dalam Proyek Pembangunan Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar itu, oleh karenanya dia harus menjadi tokoh terdepan untuk mendukung dan mensupport Polda NTT dalam mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. (WN-01)