LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Nasib naas dialami oleh Mikhael Pito Koli (39) warga warga Desa Nubaboli, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT. Pasal;nya, tiga orang aparat Desa Nubaboli diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban padaSenin, 30/10/2023 malam sekitar pukul 23.00.Wita di Teras Kantor Desa Nubaboli.Akibatnya, korban mengalami luka berat diwajahnya.
Ketiga pelaku yang diduga adalah aparat Desa Nubaboli tersebut dengan inisial YTT, YSK, YS melakukan aksi pengeroyokan kepada korban, Mikhael Pito Koli (MPK). Hal ini diungkapkan oleh Florianus Nigun kepada Wartawan pada Kamis malam (02/10/23) di Lewoleba.
“Korban ada selisih pendapat bersama YYT,YSK, YS saat sedang bersama dalam acara tersebut karna korban merupakan anggota linmas dan sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku kegiatan pesta dan keramaian yang menganggu kamtibmas di batasi waktu atau di hentikan.
Selama ini sudah berlaku demikian, jadi dia menegur untuk menghentikan musik karna batas waktu sesuai perdes sudah lewat, dan di bantah oleh wakil ketua BPD dan terjadilah perang mulut antara korban dengan wakil ketua BPD.
Sesaat mereka tak menggubris teguran dari korban yang adalah linmas. Karena mereka tidak juga menggubris maka korban dgn tegas membubarkan mereka dengan mengambil botol yang berisi arak (miras) dan menumpahkan, saat itu juga spontan di respon oleh para pelaku dengan mengeroyok nya bersama sama, “jelas Florianus Nigun.
Kejadian ini sontak memabangunkan warga setempat saat sedang melakukan pesta secara bersama di Kantor Desa Nubaboli dalam pelaksanaan bulan adat. Lebih lanjut dijelaskan oleh Florianus Nigun bahwa keesokan harinya korban langsung dibawa Kota Lewoleba guna melakukan pengobatan dan pihak keluarga korban berencana langsung melayangkan laporan polisi di Mapolres Lembata.
Alhasil keluarga korban telah melayangkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor Laporan : LP/B/167/XI/2023/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT tentang tindak pidana pengeroyokan.
Kepada media ini Elisabeth Somi istri korban melalui telepon genggam pada Kamis malam sekitar pukul 20.00.Wita (02/10/23) menyampaikan dirinya sangat kecewa atas tindakan senonoh yang di duga dlakukan oleh ketiga aparat desa tersebut.
“Air mata saya jatuh dan sedih melihat suami saya dianiaya seperti ini dan sampai saat ini korban masih muntah darah, wajahnya memar hingga ada gangguan dalamnpenglihatan di matanya, “jelas Elisabeth Somi.
Lebih jauh dikatakan Somi, sebagai manusia saya terima permohonan maaf akan tetapi sebagai istri saya merasa terluka atas kejadian ini. Hukum harus ditegakan seadil-adilnya, siapa yang berbuat maka dia harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
” Untuk cabut laporan dari kepolisian saya sebagai istri dan keluarga tidak mau dan tetap berlanjut dan terus di proses secara hukum yang berlaku di negeri ini, “tegas Elisabeth Somi istri korban. (*/WN-01)