KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menegaskanm Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT harus menghentikan pemeriksaan Jonas Salean sampai Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 selesai.
Advokat Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 14/11/2023 menerangkan, Dalam kasus dugaan korupsi Aset Daerah berupa Tanah di Jalan Veteran – Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo – Kota Kupang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diketahui telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT, pada tanggal 31 Oktober 2023.
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT terhadap kasus dugaan korupsi yang menurut Kejati NTT diduga kuat melibatkan Jonas Salean itu, adalah senilai Rp 5, 6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra pada hari Jumat 10 November 2023 menegaskan bahwa Kejati NTT segera memanggil Jonas Salean yang merupakan Anggota DPRD NTT itu, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain itu Kejati NTT juga menginformasikan akan segera melakukan gelar perkara untuk membahas perkembangan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Aset Daerah berupa Tanah di Jalan Veteran – Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo – Kota Kupang itu.
Kejati NTT pasti sangat mengetahui bahwa saat ini Jonas Salean adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar yang sudah masuk dalam
Daftar Calon Tetap (DCT), guna bertarung merebut 1 dari 65 kursi di DPRD NTT pada Pileg 2024.
Selain itu Jonas Salean juga menjadi Bakal Calon Wali Kota Kupang, berpasangan dengan Aloysius Sukardan, guna bertarung dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024 – 2029 nanti.
Menurut kami, sikap Kejati NTT yang berkoar-koar akan segera memanggil dan memeriksa Jonas Salean dalam kasus dimaksud, adalah pelecehan terhadap Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tertanggal 20 Agustus 2023 yang menghendaki agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.
Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang penundaan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 itu, ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.
Bila sampai saat ini Kejati NTT tetap gencar berkoar-koar mentargetkan Jonas Salean dalam kasus dugaan korupsi Aset Daerah berupa Tanah di Jalan Veteran – Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo – Kota Kupang itu, maka Kejati NTT bisa dituding sebagai sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan black campaign atau kampanye hitam terhadap Jonas Salean.
Demi penegakan hukum yang beradab, dan sebagai bentuk penghormatan atas Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, maka kami menghimbau agar Kejati NTT segera menghentikan rencana pemeriksaan terhadap Jonas Salean sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.
Berikut ini kami kutip isi Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang penundaan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 :
Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Meridian Dewanta menegaskan beberapa hal, Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:
Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. (*/WN-01)