LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Lembata, Paulus Makarius Dolu, S.Fil menegaskan Pemerintah Kabupaten Lembata jangan mepersulit proses pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa-desa di Kabupaten Lembata.


Paulus Makarius Dolu menegaskan hal itu dalam percakapan dengan Warta-Nusantara.Com, Rabu, 6/12/2023. “Saya minta agar proses percairan ADD melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak dikanalisasi oleh syarat gadungan dari Badan Pendapatan Daerah. Ini beredar informasi bahwa Desa yang belum menunjujan bukti 100% pembayarann PBB maka ADD Desa tersebut tidak dapat dicairkan. Ini kanal yg didorong oleh Badan Pendapatan daerah masuk dalam Dinas PMD.”, ungkap Paul Dolu.



Menurut Paul Dolu, khusus untuk Desa Pada dan Waijarang yang wajib Pajaknya ada di luar Lembata memang Pemdes yang membatu tugas Badan Pendapatan mengalami kesulitan. Kesulitan Desa menjangkau wajib pajak seperti ini mesti tugas ni kembali dilaksanakan oleh Bapenda. Desa Stor saja yang ada dan mereka diterimakan insentif sesuai dengan persentase hasil yang didapat. Dinas PMD tidak perlu kadali Desa dengan alarm tidak cairnya ADD.
Paul Dolu menegaskan, itu tugas Bapenda sehingga jika pencapaian seperti apa menjad penilaian kinerja mereka sesuai uraian tugas. Masa tugas utama BAPENDA masyarakat yang disusahkan. Desa yang adalah perpanjangan tangan BAPENDA dengan mengikutsertakan DINAS PMD dalam mengganjal cairnya ADD.

“Saya minta cabut ganjal itu. Dan Komisi sebagai pimpinan Komisi ll, saya minta Bapenda sebagai mitra Komisi mulai berinovasi dan mengedukasi Wajib Pajak untuk membayar pajak dengan sistim digital. Dengan itu kita akan menutup kebocoran pendapatan daerah”, tegas Paul Dolu. (WN-01)