KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Dana Hibah dari Pemerita Kota (Pemkot) Kupang ke Polresta Kupang Tahun 2023 senilai Rp 2,9 Miliar.
Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 22/12/2023 mengungkapkan, diduga kuat adanya pengambilan hak-hak 600 Anggota Polresta Kupang Kota dari Anggaran Mantabrata 2023 2,9 miliar dana hibah Pemkot Kupang oleh Kabag Ops atas perintah Kapolresta Kupang Kota sebagaimana dilansir media online beritanusra.com wajib menjadi atensi masyarakat NTTdan KPK RI mengingat dana rakyat miskin NTT dirampok kepentingan diri sendiri dan konconya.
Sebelumnya juga disorot media di NTT bahwa dana hibah untuk pembangunan Pospol.juga diduga kuat disalahgunakan. Jika oknum Pejabat APH saja melakukan Tindak Pidana Korupsi apalagi Pejabat-Pejabat Non APH di NTT.
Terpanggil nurani untuk membersihkan NTT dari korupsi berjamaah kongkalikong Oknum Pejabat APH,Pejabat Pemerintah dan Kontraktor maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) mengajak Penggiat Anti Korupsi,Tokoh Agama,Pers,Mahasiswa dan Aparat Penegak Hukum yang berintegritas untuk bersama-sama.rapatkan barisan.di saat 65 tahun NTT tercinta 20.Desember 1958-20 Desember 2023 untuk melakukan GERAK NTT(Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa.Tenggara Timur) dengan melakukan,
Pertama, mendesak KPK RI segera turun melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Kupang ke Polresta Kupang Kota untuk pembangunan Pospol dan Anggaran Mantabrata 2023.
Kedua, mendesak LPSK RI.untuk melindungi Whistleblower yang telah berperan aktif membongkar praktek kejahatan Tindak Pidana Korupsi merampok Hak-Haknya Anggota Polri Polresta Kupang Kota dan penyalahgunaan kekuasaan mengalihkan dana hibah Pospol untuk persiapan Polsek baru untuk melayani kepentingan masyarakat bukan Pribadi dan kroninya.
Ketiga, mengajak solidaritas Lembaga Agama,Lembaga Masyarakat,Ormas,OKP,Mahasiswa,Penggiat Anti Korupsi,Anggota Polri dan Pers mendesak dan mengawal ketat Propam Mabes Polri,Kompolnas dan KPK RI untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas Pelaku dan Auktor Intelektualis Dugaan Kuat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Hibah dari Pemerintah Kota Kupang. Ayo GERAK NTT (Gerakan Rakyat Anti Korupsi.Nusa.Tenggara Timur)!”.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Penjabat Walikota Kupang dan Kapolresta Kupang belum berhasil dikonfirmasi Warta-Nusantara.Com. (WN-01)