NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesak Kapolres Nagekeo, AKBP Andrey Valentino segera melakukan proses hukum terhadap 3 (tiga) Tersangka Kasus Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo yang hingga kini belum tuntas.


Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 8/12/2024 mengungkapkan, tiadanya kepastian hukum bagi 3 (tiga)Tersangka Dalam Dugaan Kasus Pemusnahan Aset Negara Pasar Danga yakni GJ,IP dan RS berdampak pada Maladministrasi dan Pelanggaran Ham. Sejak ditetapkan sebagai Tersangka 18 Maret 2023 hingga 7 Januari 2024 nasib hukum tiga tersangka tidak ada kepastian hukum. Dampaknya Hak mereka mendapatkan Keadilan juga Hak mereka mendapatkan Hak Politik terganjal.



Selain itu Aparat Penegak Hukum (APH) bisa terkena kasus maladministrasi dan pelanggaran ham karena telah melakukan pembiaran dalam penanganan perkara hingga berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum. Ditambah lagi tiadanya langkah advokasi baik litigasi maupun non litigasi yang dilakukan oleh Pengacara Tersangka untuk membela kliennya memperoleh kepastian hukum sungguh sangat merugikan para Tersangka dan Keluarga Besar.


Belum lagi sikap apatis publik Nagekeo terhadap penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Nagekeo ikut memperparah penegakan hukum di Nagekeo. Sudah waktunya publik Nagekeo berani bersuara lantang dan bersama-sama KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),
Pertama, mendesak Kapolres Nagekeo yang baru AKBP Andrey Valentino segera memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada hingga berkas P21. Apabila berkas perkara sudah P21 maka Kapolres dan jajarannya segera Tangkap dan Tahan Tiga Tersangka agar segera dilimpahkan Barang Bukti dan Barang Siapa kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada agar segera dilimpahkan ke PN Ngada untuk.segera disidangkan perkara Tipikornya untuk adanya kepastian hukum bagi Tersangka.
Kedua ,mendesak Kajari Ngada dan Kapolres Nagekeo untuk melakukan koordinasi dan saling mendukung dalam penegakan hukum apalagi kasus Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, mendesak KPK RI untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.

Keempat, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers berkolaborasi bersama KPK RI mengawal khusus penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Polres Nagekeo,Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Tipikor Kupang. (WN-01)