KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina -Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, Gabriel Goa menyatakan siap mendampingi keluarga korban kasus meninggalnya al..Roy Bolle dan melaporkannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) di Jakarta karena diduga adanya pelanggar hak asasi manusia.
Gabriel Goa, kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 8/2/2024 mengungkapkan, Pernyataan Ketua Majelis Hakim,Florence Katarina di depan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang atas kasus meninggal secara tragis Alm Roy Bolle sperti dilansir media online expontt.com dan kesaksian Keluarga Korban telah melecehkan bahkan menginjak-injak harkat dan martabat anak manusia citra Allah. Pernyataannya telah melanggar HAM.
Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)siap dampingi Keluarga Korban melaporkan resmi ke KOMNAS HAM RI,BANWAS MA dan Komisi Yudisial atas pelanggaran Ham yang dilakukan Ketua Majelis Hakim di depan persidangan. Selain itu,Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) akan bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, bekerjasama dengan KPK RI untuk melakukan operasi khusus terkait proses penanganan perkara sejak di Kejaksaan Negeri,Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang hingga Mahkamah Agung RI.
Kedua, mendampingi Keluarga Korban melaporkan resmi ke Komnas Ham dan meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Ketiga, mengajak solidaritas Pers dan Penggiat Kemanusiaan serta Penggiat Anti Korupsi untuk mengawasi khusus persidangan Korban Pelanggaran Hukum dan Ham Roy Bolle di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang,Nusa Tenggara Timur.
Sidang Marten Konay Cs, Keluarga Almarhum Roy Bolle Mengaku Sakit Hati Dengan Pernyataan Hakim Ketua
Sebagaimana diberitakan Expo.Com, Keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) mengaku sakit hati dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina yang mengatakan kasus meninggalnya Roy Bolle adalah masalah antar preman.
Hal tersebut disampaikan kakak kandung Roy Bolle, Sepriani Bolle usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin, 5 Februari 2024.
Dalam sidang dengan agenda materi pokok dengan pemeriksaan saksi, yang digelar ketua majelis hakim, Florence Katarina menyebut kasus yang yang menyebabkan meninggalnya Roy Bolle merupakan bukan hal yang baru dan sudah biasa terjadi antar preman. Florence juga menyebut pengadilan bukan arena untuk balas dendam.
“Masalah seperti ini sudah sering terjadi, bukan hal baru, dan biasanya masalah seperti ini adalah masalah preman-preman, jangan buat diri seperti malaikat, kalau mau balas dendam jangan di pengadilan,” kata Sepriani Bolle menirukan ucapan Hakim Florence dalam sidang.
Terkait pernyataan tersebut, Nona Bolle, sapaan akrabnya mengaku sakit hati atas pernyataan ketua majelis hakim yang didengar langsung saat sidang dan meminta klarifikslasi ketua majelis hakim.
“Kami keluarga Roy Herman Bolle sakit hati dengan pernyataan ketua majelis hakim yang menyebut kedua kubuh yang ada dalam kejadian adalah kelompok preman. Bagaimana mungkin seorang hakim bisa mengeluarkan pernyataan dan perkataan yang berprasangka negatif dan menyudutkan seperti itu. keluarga korban meminta klarifikasi atas perkataan dan pernyataan hakim ketua tersebut,” tegas Nona Bolle.
Dirinya juga mengaku kecewa dengan pernyataan hakim yang mengatakan pengadilan bukan arena untuk balas dendam. Nona menyebuy, jika bukan di pengadilan dimana lagi masyarakat bisa mencari keadilan.
“Anak, adik dan sodara kami (Roy Herman Bolle) bukan preman. Kami sudah kehilangan anak dan adik kami yang sangat kami sayangi, jangan lukai kami lagi dengan kata-kata yang berkonotasi dan berprasangka negatif seperti itu,” pungkasnya.
Sidang kasus Marten Konay Cs akan kembali bergulir pada 19 Februari mendatang, dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi. (*/WN-01)