MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Forum Pasar Maumere, Kabupaten Sikka, Ansel menyatakan menolak kenaikan Tarif Pajak Parkir Kendaraan Bermotor baik Roda Dua maupun Roda Empat karena dinilai membebankan masyarakat.
Ketua Forum Pasar Maumere, Ansel mengungkapkan hal itu kepda Warta-Nusantara, Kamis, 29/2/2024 terkait kenaikan taarif pajak kendaraan bermotor tersebut. Menurut Ansel, penetapan tarif pajak itu tertuang dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Perda tersebut, maka ditetapkan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor dan tarif parkir kendaraan bermotor berlangganan(Member) sebagai berikut : 1. Motor Rp 2000/sekali parkir. 2. Mobil Rp 4.000/sekali parkir. 3. Truk Rp 5.000/sekali parkir
Sedangkan Parkir Kendaraan berlangganan sebagai berikut : 1. Member baru motor Rp 65.000/perbulan. 2. Member baru mobil Rp 115.000/bulan. 3. member baru truk Rp 165.000/bulan. 4. Perpanjangan member baru motor Rp 50.000/bulan. 5. Perpanjangan member baru mobil Rp 100.000/bulan. 6. perpanjangan member baru truk Rp 150.000/bulan. 7. Biaya kartu hilang Rp15.000/kartu.
Ansel mengungkapkan, penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor dan tarif parkir kendaraan bermotor berlangganan (Member) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024. (Icha-WN-Biro Sikka)