JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Gabriel Goa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Repunlik Indonesia (KPK RI) untuk segera mengambil alih dan melakukan proses hukum terhadap para pelauku dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT.
Menurut Gabriel Goa. kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 1/3/2024, mengungkapkan, Kasus Dugaan Kuat Korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp 50 miliar di Bank NTT hingga kini dipetieskan bahkan sudah diesbatukan Kejaksaan Tinggi NTT.Fakta membuktikan bahwa kasus serupa sudah diproses hukum dan bahkan sudah berkekuatan hukum tetap yakni di Sumatera Utara dan Jambi.
Siapa yang paling bertanggungjawab dalam memproses hukum dan memberikan kepastian hukum dan rasa Keadilan Masyarakat Nusa Tenggara Timur adalah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur lebih khusus lagi Asisten Tindak Pidana Khusus yakni Jaksa Utama Pratama,Ridwan S. Angsar,SH,MH dan timnya di Tim Tindak Pidana Khusus.
Mengapa Ridwan dkk tidak mampu menyentuh Pelaku dan Auktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi MTN Bank NTT ini? Mengapa Ridwan,cs berani galak dan nekad mau menjebloskan Jonas Salean,Ketua Komisi III DPRD NTT yang vokal menyuarakan penyelesaian proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi MTN Bank NTT senilai Rp 50 miliar dan kasus-kasus korupsi lainnya di Bank NTT?
Terpanggil untuk memberantas korupsi berjamaah di NTT yang diduga kuat adanya praktek Kongkalikong antara kaum kuasa dan oknum aparat penegak hukum di NTT maka kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) berencana akan melakukan aksi solidaritas sekaligus pengawalan ketat hingga ditangkap dan diproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi MTN 50 miliar uang rakyat miskin NTT diawali dengan pernyataan tegas yakni :
Pertama, mendesak Jaksa Agung RI segera copot dan proses hukum Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan S.Angsar,SH,MH.
Kedua, mendesak KPK RI segera ambil alih penanganan kasus Tipikor MTN Bank NTT senilai 50 miliar dengan memanggil,memeriksa dan memproses hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Pelaku dan Auktor Intelektualnya termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan S.Angsar,SH,MH dan Tim Pidsus Kejati NTT.
Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal secara khusus dengan melakukan Aksi Solidaritas di KPK RI dan di Kejakgung RI secara masif dan sistemik hingga tuntas kasusnya. (WN-01)