JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa mendampingi mantan Walikota Kopang, Jonas Salean melaporkan Asisten Pidana Khusus (Adpdsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Ridwan Ansar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan Jamnas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta atas dugaan kuat kriminalisasi hukum dan diskriminasi Ham.

Gabriel Goa yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 3/3/2024, mengungkapkan, Penyalahgunaan kekuasaan oleh Aspidsus Kejati NTT,Ridwan S.Angsar,SH,MH dalam melakukan kriminalisasi hukum dan diskriminasi Ham terhadap Ketua Komisi III DPRD NTT,Jonas Salean,SH,Msi wajib dilawan dan dilaporkan ke Komnas Ham dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejakgung serta Komisi Kejaksaan RI dan Ombudsman RI.

Selain itu,fakta hukum pembiaran penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi 50 miliar MTN Bank NTT diduga kuat akan di SP3kan Kejati NTT untuk mengamankan Pelaku dan Auktor Intelektualisnya.
Tergerak hati untuk menyelamatkan harkat.dan martabat orang yang dikriminalisasi hukum dan didiskriminasi Ham seperti Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean,SH,Msi yang vokal membongkar kejahatan berjamaah di Bank NTT dan juga untuk membongkar mafiosi perkara Tindak Pidana Korupsi di lingkup Bank NTT yang ditangani Kejaksaan Tinggi maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),AMMAN FLOBAMORA (Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flobamora),Pers dan Penggiat Anti Korupsi dan Ham menyatakan tegas :
Pertama, mendesak Komnas Ham dan Jamwas Kejakgung segera melakukan penyelidikan ke Kejati NTT dan memeriksa Aspidsus Kejati NTT,Ridwan Angsar,SH,MH dan kawan-kawan di lingkup Kejati NTT atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan melakukan kriminalisasi hukum dan diskriminasi Ham terhadap Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean,SH,Msi.
Kedua, melaporkan resmi ke KPK RI Senin,4 Maret 2024 untuk mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi Rp 50 miliar MTN Bank NTT yang diesbatukan di Kejati NTT sekaligus memeriksa dan memproses hukum Aspidsus Kejati NTT beserta Pelaku dan Auktor Intelektual Korupsi Berjamaah Dana 50 miliar MTN Bank NTT.
Ketiga, mengajak solidaritas rakyat NTT untuk mengawal ketat kinerja kerja Aparat Penegak Hukum di NTT yang diduga kuat menjadi backing Pelaku dan Auktor Intelektualis Korupsi Berjamaah di NTT.”Menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme! (WN-01)