NGADA ” WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengatakan “Kajari Pringsewu Ade Indrawan Diduga Sering Manipulasi Kasus Sejak Menjabat Sebagai Kajari Ngada”
Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 8/3/2024 menerangkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu – Provinsi Lampung saat ini Ade Indrawan, SH, MH, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada – Provinsi NTT sejak awal tahun 2020 sampai dengan bulan Maret 2021.
Selama kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH, MH sering berkoar-koar memimpin langsung konferensi pers dengan para wartawan untuk mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), antara lain adalah :
- Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga Pacuan Kuda di kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp 8 miliar;
- Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019;
- Kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp 17 miliar;
Untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Pacuan Kuda di Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp 8 miliar, Ade Indrawan, SH, MH selaku Kajari Ngada pada tanggal 3 Agustus 2020 mempublikasikan kasus tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ade Indrawan, SH, MH pada saat itu, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan indikasi korupsi pada kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
Pada tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan, SH, MH kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ngada sedang menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019, pada tanggal 4 November 2020 Kajari Ngada Ade Indrawan, SH, MH mengumumkan kepada publik bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya 1 bulan sebelum dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung, atau tepatnya
pada tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan, SH, MH menegaskan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah dilakukan permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ke BPKP.
Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp 17 miliar, Ade Indrawan, SH, MH pada tanggal 4 November 2020 mempublikasikan bahwa kasus itu telah ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan karena ditemukan perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu Ade Indrawan, SH, MH juga mengumumkan bahwa Dinkes Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan Kadis Kesehatan Nagekeo saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.
Namun anehnya, sampai Ade Indrawan, SH, MH dimutasi menjadi Kajari Pringsewu, ternyata ketiga kasus dugaan korupsi itu tidak pernah ditindaklanjuti sampai saat ini, sehingga kami menduga koar-koar Ade Indrawan, SH, MH di media massa tentang kasus-kasus itu, hanyalah modus gertak sambal dan akal bulus untuk menakut-nakuti pihak-pihak yang dibidik, lalu terjadi negosiasi diiringi pemerasan untuk mengamankan kasus.
Kejaksaan Negeri Ngada yang kini dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH, bahkan menyatakan status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya kasus itu digembar-gemborkan oleh Ade Indrawan, SH, MH telah naik ke penyidikan dan siap ditetapkan tersangka-tersangkanya.
Kami pun memantau sepak terjang Ade Indrawan, SH, MH sejak awal menjadi Kajari Pringsewu sampai saat ini, ternyata dia juga berkoar-koar mempublikasikan 3 kasus dugaan korupsi yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, yaitu kasus dugaan korupsi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021, kasus dugaan korupsi Tukar Guling Tanah Bengkok di Pekon Rejosari dan kasus dugaan korupsi pajak BPHTB Tahun 2021 / 2022.
Terhadap kasus dugaan korupsi Pupuk Bersubsidi, kasus dugaan korupsi Tukar Guling Tanah Bengkok di Pekon Rejosari dan kasus dugaan korupsi pajak BPHTB, Kejaksaan Negeri Pringsewu dibawah komando Ade Indrawan, SH, MH sejak 2 tahun telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan, penyitaan, pemanggilan saksi-saksi, dan permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Provinsi Lampung, namun sampai saat ini kasus-kasus itu tidak pernah naik-naik untuk disidangkan di peradilan tipikor.
Bila penanganan kasus-kasus korupsi itu tetap mandek sampai kini, maka pubik patut menuding bahwa kasus-kasus itu sengaja diatur seolah-olah sudah naik ke tahap penyidikan, lalu diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh intimidasi terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.
Bahkan pada bulan Januari 2023, Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH, MH dan
Kasipidus Kejari Pringsewu Yogie Verdika, justru telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung RI atas dasar pengaduan masyarakat, sebab keduanya terindikasi tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya dalam menangani kasus dugaan korupsi Pupuk Bersubsidi.
Tindak-tanduk dan sepak terjang Ade Indrawan, SH, MH, entah saat menjadi Kajari Ngada maupun kini sebagai Kajari Pringsewu, semakin mengingatkan kami tentang adanya oknum-oknum Jaksa yang berbekal Sprindik dan surat panggilan pemeriksaan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara mengintimidasi serta memeras pihak-pihak yang dibidiknya.
Untuk menguji apakah Ade Indrawan, SH, MH diduga terima suap dan gratifikasi atau terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya selama menjabat sebagai Kajari Ngada dan kini sebagai Kajari Pringsewu, maka KPK harus menggelar pemeriksaan serta penyelidikan terhadap
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade Indrawan, SH.
Dalam LHKPN milik Ade Indrawan, SH, MH yang dilaporkannya ke KPK, tercatat kenaikan harta kekayaan yang sangat fantastis, yaitu saat mengawali jabatannya sebagai Kajari Ngada, jumlah harta kekayaannya
senilai Rp 40.413.620,- (empat puluh juta empat ratus tiga belas enam ratus dua puluh rupiah), namun melonjak hampir ribuan kali lipat setelah setahun menjadi Kajari Ngada, yaitu menjadi senilai Rp 30.622.966.976,- (tiga puluh miliar enam ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
Terobosan hukum KPK yang menjerat mantan ASN di Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan TPPU melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis LHKPN, seharusnya bisa segera dilakukan KPK terhadap LHKPN milik Ade Indrawan, SH, MH sehingga menjadi terang benderang perihal ada atau tidaknya dugaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukannya. (WN-01)