KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian ( Padma Indonesia), Gabriel Goa dan Tim Lobi dan Advokasi Zero Human Trafficking Network menilai Provinsu Nusa Tengara Timur (NTT) masih darurat Human Trafficking (Perdagangan Orang). Solusi kolaboratif pencegahan dan penangannkasus perdagangan orang masih sebatas wacana tanpa aksi nyata baik oleh pemerintah maupun stakeholder lainnya,
Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 10/3/2024 mengungkapkan, semakin maraknya anak-anak NTT terjebak dalam jaringan mafia human trafficking berkedok malaikat penolong untuk mendapatkan pekerjaan yang cepat melalui skema AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah)dan skema AKAN (Angkatan Kerja Antar Negara) hingga saat ini tidak bisa Pemerintah baik Pusat,Provinsi maupun Kabupaten/Kota “cuci tangan” dengan menstigmatisasi Korban Ilegal.
Fakta membuktikan bahwa Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat,Provinsi dan Kabupaten/Kota lalai bahkan melakukan pembiaran masuk kategori Pelanggaran Ham karena mereka belum menyiapkan sarana prasarana prasyarat menjadi Pekerja yakni pertama, adanya LPK/BLK LN yang profesional untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas ketrampilan khusus Pekerja;kedua,belum adanyaLTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang mengurus prasyarat legal formal Calon Pekerja yakni administrasi hukum seperti KTP,Paspor,rekam medis kesehatan,asuransi kesehatan dan asuransi jiwa,job order,rekam jejak perusahaan,pengetahuan tentang budaya dan hukum negara penempatan,perlindungan di negara tujuan melalui Perwakilan RI dan jejaring Lembaga Agama dan PBB.
Lebih parah lagi yakni belum adanya sense of emergency Human Trafficking oleh Dinas dan pihak terkait baik di Provinsi NTT maupun 22 Kabupaten/Kota se NTT.
Salahsatu langkah cepat yang wajib dilakukan oleh Penjabat Gubernur NTT adalah segera mengangkat Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman dengan tugas khusus sebagai berikut :
Pertama, kolaborasi pentahelix atasi Human Trafficking melalui Program GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman NTT mulai dari Desa-Desa se NTT.
Kedua, mengawal khusus terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Migrasi Aman NTT di Pemerintah Provinsi dan 22 Kabupaten/Kota se NTT.
Ketiga, mengawal dan melobi khusus peningkatan BLK Profesional dan terbentuknya Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Kantong Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking.
Keempat, mengawal khusus penegakan hukum TPPO oleh Aparat Penegak Hukum berkolaborasi dengan Lembaga Negara terkait untuk tidak hanya menghukum Pelaku(Perekrut Lapangan)tetapi membongkar dan membuat efek jera Aktor Intelektual TPPO beserta jaringan mafianya.
Kelima, melobi Kementerian,Lembaga Negara dan Lembaga Swasta untuk menyiapkan Rumah Aman bukan penampungan umum Bagi Korban TPPO yang memenuhi Standar Nasional dan Internasional.”$toP Jo Bajual Orang NTT!” (WN-01)