KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTT sebagai lembaga negara mandiri dengan salah satu tugasnya mengawal dan mengawasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan-Badan Publik di NTT, akan melakukan audiensi dengan 8 (Delapan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi NTT pada bulan Maret ini.
![](https://warta-nusantara.com/wp-content/uploads/2024/03/IKLAN-PASKAH-VIAN-1024x683.jpeg)
![](https://warta-nusantara.com/wp-content/uploads/2024/03/IKLAN-PASKAH-I-GUSTI-1024x683.jpeg)
Praktek keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik, harus diimplementasikan melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Peran PPID menjadi ujung tombak eksistensi sebuah Badan Publik Pemerintah dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik sekaligus juga implementasi hak dan kewajiban badan publik pemerintah.
![](https://warta-nusantara.com/wp-content/uploads/2024/03/IKLAN-IDUL-FITRI-VIAN-1024x683.jpeg)
![](https://warta-nusantara.com/wp-content/uploads/2024/03/IKLAN-AWK-682x1024.jpeg)
“Badan Publik wajib menyiapkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, baik secara berkala, serta meeta dan setiap saat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan.”
Wakil Ketua Komisi Informasi NTT Germanus Attawuwur mengatakan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap praktek Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik di Provinsi NTT, maka sudah tiga tahun berturut-turut Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan Monitoring dan Evaluasi yang mana puncak dari Monev Keterbukaan Imformasi Publik ini adalah Penganugerahan Keterbukaan Informasi publik pada Badan-Badan Publik. Badan-Badan Publik yang terlibat dalam Penganugerahan itu adalah Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif, serta Partai Politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
” Ya kami bersepakat harus melakukan audiens ke 8 Badan Publik ini, karena hasil penilaian kami 8 OPD ini blm optimal dalam menjalankan Undang-undang KIP ini, karena itu penting sekali supaya bisa mengukur kepatuhan dari Badan Publik tersebut,” Kata Attawuwur.
Dalam kaitan dengan praktek Keterbukaan Informasi Badan Publik Eksekutif, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Provinsi NTT khusus pada tahun 2023 hanya ada 32 Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Provinsi NTT dari 38 OPD yang mengikuti Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sedangkan enam OPD yang lain tidak ikut.
Dari 32 OPD yang ikut monitoring dan evaluasi serta penganugerahan keterbukaan informasi Publik ada 11 OPD yang berhasil menggondol kategori tertinggi yakni Informatif, sedangkan 5 OPD terkategori Menuju Informatif, 11 Cukup Informatif, 9 Kurang Informatif dan 2 Tidak Informatif. Sedangkan yang tidak ikut penganugerahan keterbukaan informasi karena tidak mengembalikan Self Assesment Quitionary (SAQ) sebanyak enam (6) OPD.
Sambil menunggu proses finalisasi anggaran dari APBD NTT, sebagaimana perintah UU KIP, Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, memutuskan untuk melakukan audince kepada delapan OPD.
Delapan OPD itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT yang mendapat predikat tidak informatif. Sedangkan Biro Hukum Setda Ptov. NTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTT, BPSDMD NTT, Badan Pendapatan dan aset Daerah Prov. NTT, serta RSUD W.Z Yohannes Kupang adalah OPD-OPD yang tidak mengembalikan SAQ sebagai indikator penilaian Keterbukaan Informasi Publik.
Audience ini bertujuan untuk mengingatkan kembali OPD-OPD ini agar dapat meningkatkan peran PPID dan mengikuti monitoring dan evaluasi serta Penganugerahan Keterbukaan Informasi yang rencananya akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT pada bulan November 2024. (WN01)