KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT menyambanggi Biro Hukum Setda Provinsi NTT,di Kupang Kamis, 21/03/2024. Kunjungan itu sangat beralasan. Karena Komisi Informasi Provinsi NTT terus gencar melakukan kegiatan sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Keterbukaan Informasi bagi seluruh Badan Publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT menjelang Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi NTT tahun 2024.


Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur berkunjung ke Biro Hukum Setda Provinsi NTT yang tergolong sebagai salah satu Badan Publik yang dinilai tidak Informatif dalam hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi NTT tahun 2024.


Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu didamipingi Yosef Kolo selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi secara langsung disambut oleh oleh PLT. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Lukas Nikolaus Mau, SH, Kabag Peratun Perundang-undangan Kab/Kota Rizal Manu, SH, Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Madya Fransiskus Sape, Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Muda Yoes Bire, Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Muda Oswaldus Rabu, dan KTU Biro Hukum Maria Symforosa di ruang rapat Biro Hukum NTT.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu kepada media ini Menjelaskan bahwa, Kunjungan Komisioner KIP NTT ini bertujuan untuk mendengar secara langsung permasalahan dan kendala yang dialami dalam proses implementasi Undang Undang Keterbukaan informasi publik di Biro Hukum Setda Provinsi NTT khususnya dalam penyediaan daftar informasi publik dan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan.
“Sebagai wujud kepatuhan Badan Publik terhadap komitmen keterbukaan Informasi Publik, Biro Hukum NTT harus segera menyampaikan Laporan PPID kepada Komisi Informasi NTT serta harus mengoptimalkan peranan PPID dalam menyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, baik secara berkala, serta merta dan setiap saat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan”, Jelas Ketua KIP NTT, Daniel Tonu.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi NTT menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yanga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, pemerintah.
“Audiensi kami dengan Biro Hukum NTT bertujuan untuk mengkonfirmasi kesiapan Badan publik pemerintah khususnya Biro Hukum agar senantiasa menyiapkan informasi publik secara baik kepada masyarakat melalui peran penting PPID”, Tambahnya.
Sementara Plt Karo Hukum Setda Provinsi NTT, Lukas Nikolaus Mau, SH dalam tanggapannya menjelaskan bahwa upaya penyiapan layanan informasi publik kepada masyarakat menjadi sebuah keharusan sehingga biro hukum akan segera berbenah diri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan mengalokasikan anggaran khusus bagi jajaran PPID dan Staff agar berperan lebih optimal kedepan.
“Kami akan segera memantapkan struktur PPID Biro Hukum NTT dengan memberikan dukungan alokasi anggaran agar kedepan semua layanan informasi publik lebih terintegrasi dengan baik sehingga semua informasi publik dapat dipublish melalui Website Dinas Kominfo NTT sebagai PPID Utama”, Jelasnya.
Meskipun Biro Hukum Setda Provinsi NTT termategori sebagai Badan Publik tidak informatif namun sejauh ini seluruh informasi publik yang dalam penguasaan biro hukum selalu dipublish melalui link JDIH yang tersedia serta melalui kanal media sosial.
Untuk diketahui, Tahun 2024 ini Komisi Informasi NTT akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan Publik lingkup pemerintah provinsi NTT, sehingga sangat diharapkan keseriusan Badan Publik termasuk Biro Hukum Setda Provinsi NTT dalam mengikuti monev secara baik dengan mengisi Self Assessment Questionery (SAQ) oleh PPID Biro Hukum NTT dan mengembalikkan ke Komisi Informasi NTT agar kiranya Biro Hukum Setda Provinsi NTT mendapat Predikat yang lebih memuaskan di tahun 2024. (WN-01)