KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan audensi dengan para pejabat DinasKelautan dan Perikanan Provinsi NTT di Kupang, Jumat, 22/03/2024. Sebagaimana pemberitaan media ini, bahwa salah satu organisasi perangkat daerah yang tidak mengembalikan Self Assesment Quitionary (SAQ) adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT sebagai instrumen untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu maka Germanus Attawuwur (Wakil Ketua) dan Agustinus L.B. Baja (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) menyambangi dinas ini untuk melakukan diskusi, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan.
Hadir dalam diskusi itu, dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Stefania T. Boro, S.Pi., MM (Sekretaris/Pengarah PPID), Rongsi N. Holbala, SE (Kasubag Kepegawaian dan Umum/Penanggungjawab PPID), Susanto Amus Tanody, S.Kom (Ahli Pratama-Pranata Komputer/Anggota PPID), Meiki G. Palit, S.Pi (Staf Bidang PSDK/Anggota PPUD), Agustina Susanti Du’a Plewo, S.Pi (Staf Bidang PRLPB/Anggota PPID), dan Siti Qanita Rahmasari Djaha, S.Pi (Staf Bidang Perikanan Tangkap/Anggota PPID).
Dalam pertemuan itu, Agus Baja mengatakan bahwa Komisi Informasi mempunyai tugas untuk mengawal implementasi UU Keterbukaan oleh Badan Publik karena itu maka hari ini komisi informasi mengunjungi dinas ini untuk mendapatkan gambaran tentang kewajiban mereka dalam implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Dinas, Stefania mengatakan bahwa:” DKP telah memiliki PPID. Dan petugas-petugasnya telah melaksanakan tugasnya dengan baik.” Lanjutnya lagi, “Kami selain memiliki website yang berkonektifitas langsung dengan Kominfo sebagai PPID Utama, kami juga memiliki IG dan FB sebagai wadah untuk penyaluran informasi publik.”
Rongsi Holbala, penanggungjawab PPID mengatakan:” Tahun 2023, kami juga sudah mengirim kembali SAQ namun sayang, kami justru mengirimkan SAQ itu bukan kepada Komisi Informasi tetapi kepada Dinas Kominfo. Inilah penyebab dinas ini tidak mendapat predikat apapun dari Komisi Informasi pada waktu pengumuman penganugerahan.”
Menutup pertemuan ini Germanus mengatakan bahwa komunikasi formal dan informal para pihak menjadi penting dalam urusan implementasi keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi maupun Organisasi Perangkat Daerah di provinsi adalah mitra yang memiliki tujuan yang sama, yakni ingin membawa Provinsi NTT menjadi provinsi yang informatif. (WN-01)