Foto : Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Padma Indonesia, Gabriel Goa menilai Provinsi NTT masuk kategori darurat masalah Human Trafficking atau Perdagangan Orang karena marak terjadi namun tidak mampu diatasi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta pihak terkait lainnya.


Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 01/04/2024, menegaskan, NTT Darurat Migrasi Ilegal Rentan Human Trafficking(Perdagangan Manusia),maka Pemprov dan Pemkab/Pemkot se NTT harus ada sense of emergency atasi Human Trafficking. Kini saatnya Pemprov NTT dan Pemkab/Pemkot se NTT harus bersikap menyatakan komitmen :


Pertama, Gubernur/Bupati/Walikota segera terbitkan PerGub/PerBup/PerWalkot Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan berdayakan betul GT PP TPPO-nya.
Kedua, Gubernur,Bupati dan Walikota segera membentuk LTSA(Layanan Terpadu Satu Atap) PMI dan BLK PMI(bisa kerjasama dengan BLK Lembaga Swasta/VOKASI) agar CPMi dipersiapkan Kompetensi dan Kapasitasnya juga pengurusan resmi lewat LTSA. Jika tidak maka Migrasi Ilegal Rentan Human Trafficking tetap tumbuh subur.
Dua Belas PMI Asal NTT berhasil diamankan Polisi
Terbukti, Provinsi NTT dinyatakan Darurat Perdagangan Orang. Haktanya, Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 12 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia. Polres Kupang mengamankan dua belas orang calon PMI ilegal itu demi mencegah risiko terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun 12 calon PMI itu berhasil diamankan Polres Kupang, Sabtu 30 Maret 2024 malam di sebuah rumah warga di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Mereka di antaranya merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan seorang warga Kabupaten Kupang dengan inisial SN (25), MT (25), YM (20), NM (30), AL (21), SYM (21),JM (20), JN (39),YS (19),OL (21), MKT (20) dan YM (36). Baca Juga : Tebar Kebaikan, SMPN Satap Ekoreko Gelar Pembagian Takjil Ramadhan 1445 H Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan adanya pencegahan 12 calon PMI tersebut. “Benar, mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia pagi ini. Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terkait identitas dan dokumen yang dimiliki,” ungkapnya.
Menurut Iptu Epy, 12 orang tersebut terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga orang perempuan. Iptu Epy jelaskan, awalnya keberadaan mereka berhasil diendus polisi, Aipda Semi Ndaomanu dan Bripka Farid Ndoki di rumah seorang warga Kelurahan Oesao. Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Epy, ternyata 12 calon PMI ilegal itu tidak memiliki dokumen yang lengkap dan menurut rencana akan diberangkatkan pada Minggu 31 Maret 2024 ke negara tetangga, yaitu Malaysia menggunakan KM. Bukit Siguntang lewat Nunukan-Kalimantan.
Dijelaskan para calon PMI nonprosedural itu direkrut seorang warga asal Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang berinisial AM (35). Baca Juga : Tebar Kebaikan, SMPN Satap Ekoreko Gelar Pembagian Takjil Ramadhan 1445 H “Ke-12 calon PMI yang diduga ilegal tersebut kini sudah dilakukan interogasi di Satuan Reskrim Polres Kupang bersama dengan perekrut berinisial AM (35),” cetusnya.
Proses penyelidikan terhadap dua belas calon PMI ilegal serta oknum perekrut itu dipimpin langsung oleh Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos. “Masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang bermain dibalik kejadian ini baik itu perorangan maupun korporasi atau perusahaan guna dilakukan upaya hukum,” bebernya. (*/WN-01)