Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Tim Penyidik Tindak Pidana Khudus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata tengah melskukan penyelidikan terhadap Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Lerahings-Simpang Banitobo, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembsta, Provinsi NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan mengungkapkan. “Ya benar. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan atas Proyek Pekerjaan Peningkstan Jalan Simpang Lerahinga-Banitobo, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata”, ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan, didampingi Kasi Pidsus, Kejari Lembata, Haryanto, Rabu, 3/4/2024.
Menurut Yupiter Selan, Proyek itu dikerjakan oleh CV Lembata Jaya pada tahun 2022 lalu dengan nilai kotrak sebesar Rp 5,6 Miliar. “Nilai proyeknya Rp 5,6 Miliar. Yang mengerjakan itu CV Lembata Jaya milik Aci Leli”, ungkap Yupiter Selan.
Sejauh ini, ungkapnya, Tim Penyidik Tindak Pudana Khusus Kejari Lembata telah memeriksa 20 orang sebagai .saksi.
Untuk saksi-saksi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Ndgeri Lembata telah memeriksa 20 orang”, ujar Kajari Lembata.
Yupiter Selan mdnyebut pengerjaan proyek itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara . Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata tengah menunggu hasil perhitungan dari ahli. (*/WN-01).