Foto : Kuasa Hukum YS, Domy Tukan dan Alfons Ase dkk.

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Kuasa Hukum YS, Domi Tukan,SH., dan Alfons Ase, SH., bersama keluarga menyatakan akan segera mengambil langkah hukum menanggapi berbagai pernyataan di media terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dituduhkan kepada klien kami YS. Pernyataan pihak-pihak tersebut sungguh sangat tendensius yang punya tujuan tersendiri dan menyakitkan.


Dalam Konferensi Pers dengan para wartawan, Selasa, 09/04/2024. Kuasa Hukum YS, Domi Tukan, SH., yang didampingi rekannya,Alfons Ase, SH. menyatakan sangat menyayangkan pernyataan berbagai pihak agar klien kami segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa suatu dalil hukum yang jelas. Apalagi pernyataan itu dilontarkan oleh pihak yang awam hukum. Karena tidak gampang menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu kasus pidana.


Menurut Kuasa Hukum YS, Domi Tukan dan Alfons Ase , jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka, minimal harus menunjukan dua alat bukti. Karena klien kami saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Pada kesempatan ini perlu kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah terlibat dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu”, tandas Domi Tukan.
Bahkan Domi Tukan menyatakan pihak keluarga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang melontarkan pernyataan yang menyudutkan klien kami dan meminta pihak Polres segera menetapkannya sebagai tersangkan adalah tidak sesuai dengan dalil hukum dan pembuktian atas kasus ini.
Laporan Wartawan Warta-Nusantara.Com, Maria Florida , Biso Maumere