Foto : Warga Suku Watu dan Goban bertemu Uskup Maumere
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Apakah kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Cabang NTT (AMAN) yang berlangsung di BefakUtan Wair, Desa Nangaghale. Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka telah mengantongi Izin Pemerintah atau tidak ?
Pernyatan ini normatif bahwa semua aktivitas harus disetuji oleh pemerintah jika tidak diduga liar dan menabrak peraturan. AMAN Nasional Bersama PPMAN Gelar Pelatihan Advokasi untuk Kader Pejuang Masyarakat Adat. Pelatihan Advokasi ini dilaksanakan 3 hari mulai kemarin , hari ini, dan besok (tanggal 16 -18 April 2024) bertempat di Befak Utan Wair- Desa Nangahale- Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka..
Rasanya aneh saja kegiatan ini diduga bergayung sambut dengan beberapa warga yang sudah mulai sadar atas kegiatan yang katanya sudah bertahun tahun dibawah dan sepengetahuan AMAN NTT dengan konsep “das sollen” yang hasilnya tidak ada kepaatian. Warga sadar ini negara hukum bukan negara kekuasaan (homo homini lupus/mamusia srigala bagi sesamanya). Kembali ke jalan yang bener yakni penyelesaian tanah negara tetap berpijak pada konsep “dan sein” hukum positif.
Suka tidak suka warga berdiam di negara hukum bukan di hutan Amazone boleh liar bertindak semau gue tetapi wajib hukumnya untuk bersama pemerintah serta PT Krisrama sebagai pemegang HGU sah dari negara dan sifatnya erga omnes (mengikat semua) untuk mencari jalan penyeleaaian dengan adil dan saling menguntungkan.
Menguntungkan artinya para pihak harus tanggalkan keegoannya alias legowo serahkan kepada hukum positif negara. Kepastian hukum ada di peraturan tetapi keadilan ada pada penegakan hukum (berdasarkan fakta hukum di lokasi, norma hukum. Dan sudah dapat dipastikan negara tidak boleh setelah memberi SHGU kepada PT Krisrama karena kehadiran Aman perwakilan NTT lalu negara cabut atau roya (coret) luas tanah yang tertera dalam SHGU PT Krisrama diberikan kepada warga.
Itu adalah tindakan yang salah atau melanggar hukum. Semua itu hanya terjadi Warga masyarakat melalui kuasa hukum bisa saja AMAN NTT sesuai ADnya sebagai pihak penerima kuasa atau penerima kuasa lainnya menggunakan dua metode.
Pertama bersurat Kementrian Agraria/Tata ruang RI Agus Yudhoyono mumpung beliau baru dan sangat anti mafia tanah agar kementrian akan gunakan asas contrarius actus dengan ada rekomendasi Pj Bupati Sikka, Kantor Pertanahan dan Pihak ketiga Gereja diwakili PT. Krisrama.
Kedua, gugat ke PN Maumere tentang pembuktian hak milik atau gugat ke PTUN lihat kompetensi relatif mengadili berdasarkan sertipikat diterbitkan olh Menteri Agraria maka gugat di PTUN kedudukan hukum kementrian di jakarta mana maka gugat di PTUN ditempat tergugat. Dan, sudah pasti PT Kriarama akan masuk sebagai Tergugat II Intervensi mempertahankan SHGU tsb. Tergantung penggugat dalam gugatannya menarik PT Krisrama sebagai tergugat atau turut tergugat.
Jika sengketa penggugat (warga) yang gugat di dalam petitum gugatan minta majelis hakim agar SHGU dibatalkan dan memerintahkan kepada pejabat yg menerbitkan SHGU PT Krisrama mencabut SHGU. Apakah efektif berhasil, wallualam!
Aman singkatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara cabang NTT menyelenggarakan advokasi untuk warga kegiatan ini berlangsung di Desa Nangahale Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Kegiatan diawali dengan acara pengalungan kepada pengurus AMAN Nasional dan PP MAN, dilanjutkan dengan Tarian Hegong.
Kegiatan pelatihan advokasi ini dibuka langsung oleh Deputi 2 Bidang Politik dan Advokasi Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Eras Mus Cahyadi.
Pada kesempatan itu, Eras Mus Chayadi mengatakan, pelatihan advokasij ini dilakukan selama tiga hari dimulai tanggal 16/04/2024 sampai dengan 18/04/2024.
Apakah warga merasakan ada manfaat semuanya satu jawaban “apakah AMAN akan mampu memberikan kepaatian hukum akan hak hak warga atau sebaliknya dugaan “angin surga” alias “das sollen??? (ICHA, WN-Biro Maumere)