Foto : Gabriel Goa
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Gabriel Goamenyatakan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk memberantas tuntas dugaan gratifikasi oknum Jaksa KPK RI.
Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 26/04/2024, mengatakan, langkah yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina ke Dewas KPK merupakan upaya menutupi oknum Jaksa KPK Penerima gratifikasi yang sedang dibongkar oleh Anggota Dewas KPK RI berkolaborasi dengan PPATK.
Menurut Gabriel goa yang juga Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, seharusnya Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron mendukung total upaya Anggota Dewas Albertina berkolaborasi dengan PPATK membongkar tuntas gratifikasi yang diterima Jaksa KPK RI dan Pelakunya diproses hukum Tindak Pidana Korupsi bukan melindunginya.
Ada apa Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron pasang badan? Terpanggil nurani untuk membongkar tuntas jaringan mafia korupsi di KPK RI maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendukung total upaya Anggota Dewas KPK RI membongkar tuntas praktek gratifikasi oknum Jaksa KPK RI hingga ditangkap dan diproses hukum.
Kedua, mendesak Dewas KPK RI memeriksa Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron karena diduga kuat menjadi “BEKING” bahkan “PASANG BADAN” untuk menyelamatkan Penerima Gratifikasi yakni Oknum Jaksa KPK RI.
Ketiga, mendesak Komisi.III DPR RI segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Wakil Ketua KPK RI.Nurul Ghufron diduga “Beking” dan “Pasang Badan” untuk menyelamatkan Oknum Jaksa KPK RI yang diduga kuat Penerima Gratifikasi.
Keempat, mengajak Solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Oknum Jaksa Penerima Gratifikasi. (WN-01)