Foto : Penertiban Pedagang Sikka
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka melalui organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka berkerja sama dengan Dinas Perhubungan,TNI/POLRI dan Pemerintah Kecamatan, kembali menertibkan Pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Eks Pasar Geliting, Jumad, 26 April 2024.
Operasi penertiban ini dimulai dari subuh jam lima. Kerena sebelumnya sudah ada pengumuman bahwah semua aktifitas berjualan di Eks Pasar Geliting harus dihentikan, Semuanya harus berjualan di Pasar Wairkoja.
Ketika dikonfirmasi media dari beberapa Pedagang , menyampaikan bahwa memang sudah ada pemberitahuan. Tapi kami tetap berjualan kerena disini ramai. Pembelajaan tidak sepi seperti di Pasar Wairkoja. Justru itu yang membuat kami tetap bertahan sampai sekarang.
Kasat Pol-PP, Drs. Adeodatus Buang da Cunna ketika di konfirmasi media Menegaskan, bahwa kegiatan ini atas tindak lanjut kurang lebih dari tujuh hari. Kami melakukan koling yang bersifat pemberitahuan bahwa daerah Eks Pasar Geliting dan Waipare.
Kami akan melakukan penertipan yang berjualan diatas trotoar dan juga yang berjualan di Bahu Jalan serta tempat umum milik Pemda seperti Eks Pasar Geliting. Sehingga dari tanggal 16 – 26 hari ini kami melakukan penertipan gabungan yang terdiri dari beberapa unsur baik pihak pemerintah atau pun TNI/POLRI.
Penjagaan selanjutnya Adeodatus menjelaskan akan mengusulkan ke pihak terkait agar bisa membangunkan Pos Jaga, agar personelnya akan ditempatkan untuk berjaga setiap hari.
Ketika kami bertanya kira-kira terkait penertipan ini, apakah ada sangsi yang tegas ketika para pedagang yang melanggar tetap berjualan di Lokasi yang dilarang itu. Adeodatus Buang langsung menanggapimya.
” Kami lagi menyiapkan anggota PPNS, Mungkin dalam tahun ini kita masih melakukan pendekatan secara persuasip, Dan yang jelasnya mulai tahun depan kita akan melakukan penindakan bagi yang melanggar Perda akan kita kenakan sanksinya yaitu hukuman badan 3 bulan dan denda uang sebesar 50 Juta dan itu kita akan lakukan mulai Agustus atau Oktober” tandasnya .
Jika di kemudian hari ada pihak-pihak yang melanggar akan dikenakan tindakan Pidana Ringan dengan Sidang ditempat. yang tentunya akan melibatkan pihak Kejaksaan dan Pengadilan serta berkordinasi dengan Kapolres. Tentunya kami harus siapkan dulu PPNS kami” Ujarnya.
Adeodatus menegaskan sudah berkordinasi dengan pihak Disprindag bahwa Lapak di Pasar Wairkoja masih terbuka untuk mereka. (ICHA-WN Biro Maumere)