Foto : Kadis PMD Flotim, Alfi Kaha
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Alfi Kaha mengatakan, Kepala Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Hery Aran sedang menjalani proses huku terkait kasus penganiayaan terhadap warganya hingga dirinya ditahan Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Sebagaimana diwartakan media, kasus ini tentunya menyita perhatian publik serta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur dalam hal ini Dinas PMD yang di Nahkodai Alfi Kaha angkat bicara terkait Proses Pejabat Sementara yang akan menggantikan segala urusan pemerintahan di desa akibat di tahannya Kades Waibao yang sementara menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri Larantuka.
“Karena Kepala Desa Waibao saat ini statusnya sebagai terdakwa maka dia menjalani sidang dulu. Kalau ke depan putusannya sudah permanen dan dia harus diberhentikan, maka kami akan lakukan tergantung putusan dari pengadilan, Sehingga kami akan ambil langkah lanjutan,”Jelas Alfi Kaha.
Menurut Alfi Kaha, bahwa Kepala Desa Waibao Hery Aran ini sudah sementara dalam proses sidang sebagai terdakwa, Sebenarnya Sekertaris Desa itu melaksanakan tugas sebelum kita lakukan pemberhentian sementara. Jadi kades ini sebenarnya dia diberhentikan semntara untuk lebih fokus ke sidang pengadilan.
Kami dari Dinas juga sementara proses untuk Pejabat Sementara yang akan melaksanakan tugas di Desa Waibao agar pelayanan di desa tidak terganggu,”Tutur Kadis PMD Flotim Alfi Kaha. Lanjut Alfi, terhadap keputusan inkrahnya kapan dan berapa tahun sesuai putusan pengadilan di bebaskan atau tidakpun maka kami akan ambil sikap.
Sikap kami dari Dinas PMD mau di berhentikan atau tidak Pasti sesuai mekanisme putusan pengadilan nantinya,”Tegas Alfi Kaha. Kami sudah Surati ke pihak pengadilan juga dan saat ini masih menunggu balasan pihak Pengadilan,”Urai Kadis PMD Alfi Kaha kepada Media di ruang kerjanya Kamis,3 Mei 2024.
Dalam pemberitaan sebelumnya akibat aniaya Warga, Kejaksaan Negeri Flores Timur menahan Kepala Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Hironimus Raga Aran, Kamis 4,April 2024
Selain Kepala Desa Waibao, ada 3 warga lainnya yang ikut ditahan, yaitu Sekertaris Desa dan dua warga lainnya. Keempat tersangka ini diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap salah seorang warganya berinisial YBK warga Desa Waibao.
Awalnya tersangka Kepala Desa dan tiga warganya tersinggung atas perilaku korban YBK pada malam tos kenegaraan. Dirinya tersinggung ketika mendengar YBK memutar musik sangat kencang di rumahnya ketika acara Tos Kenegaraan sedang berlangsung di Kantor Desa. Sontak saja Kepala Desa bersama 3 Warga lainnya naik pitam dan akhirnya melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan SH, MH, kepada media mengatakan Kepala Desa bersama 3 warganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP Sub Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun 6 bulan.
(*/RS-WN Flotim)