Foto : Advolat Meridian Dewanta, SH.

NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., meminta “Kapolda NTT, Injen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga tentang status hukum atas dugaan keterlibatan Bacabub Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam Kasus Korupsi Pasar Danga”di Kabupaten Nagekeo.


Advokat Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 12/05/2024, menjelaskan, pada tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, namun karena ditemukan indikasi-indikasi korupsi, maka Polres Nagekeo pada bulan Maret 2023 telah menetapkan tiga tersangka yaitu DJ selaku Kepala Seksi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS selaku Kontraktor.
Menurut Meridian Dewanta, sejak Polres Nagekeo menetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo itu, Polres Nagekeo telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo periode 2018 – 2023 Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.
Polres Nagekeo telah mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan para tersangka diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.
Perihal keterlibatan langsung Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yang merugikan negara senilai Rp 333.621.750,- itu, Polres Nagekeo telah menyatakan bahwa pengusutan keterlibatan Johanes Don Bosko Do sudah dilimpahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT untuk penetapan tersangkanya.
Gembar-gembor tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, tentu saja harus diclearkan atau diperjelas oleh Polres Nagekeo dan juga Polda NTT, sebab kedua institusi itulah yang sejak awal telah bikin heboh seakan-akan Johanes Don Bosko Do segera dan siap ditetapkan menjadi tersangka.
Pada sisi lain, kita mengetahui bahwa terhadap berkas perkara untuk 3 tersangka kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yaitu DJ, IP dan RS, Kejari Ngada pada tanggal 20 Juni 2023 telah mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada Polres Nagekeo karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.
Oleh karena dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara, Polres Nagekeo tidak juga mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejari Ngada, maka Kejari Ngada telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Nagekeo bahwa waktu penyidikan telah habis dan kemudian mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Sampai detik ini Polres Nagekeo belum memperbaharui Sprindik dan SPDP guna membuka kembali penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dengan tersangka DJ, IP dan RS, begitupun pihak Polda NTT terdiam serta tidak lagi berceloteh tentang rencana penetapan tersangka terhadap Johanes Don Bosko Do.
Agar penanganan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka sangatlah elegan apabila pihak Polda NTT dan Polres Nagekeo saling berkoordinasi untuk segera bersikap, apakah akan meneruskan kasus tersebut dengan memperbaharui strategi penyidikannya, ataukah menghentikan kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan???
Sikap Polda NTT dan Polres Nagekeo yang hingga kini tidak berkepastian hukum dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, bukan saja telah mempermainkan hak-hak hukum ketiga tersangka dalam kasus itu, namun juga telah mencederai citra dan nama baik mantan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do.
JMeridian Dewanta menilai, Yohanes Don Bosko Do sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabub) Kabupaten Nagekeo untuk periode 2024 – 2029, telah dirusak reputasinya akibat publikasi yang masif oleh Polda NTT dan Polres Nagekeo dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, sehingga bila tidak diclearkan maka kasus itu bisa jadi alat kampanye hitam untuk menyudutkannya dalam persaingan Pilkada Nagekeo. (WN-01)