Foto : Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa Presentase Materi
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa mengatakan Kabupaten Lembata harus menjadi Pilot Project dan contoh pencegahan dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi daerah lain di Indonesia.
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa mengatakan tekadnya tersebut pada acara Forum Group Discussion (FGD), Jumat, 17/05/24, di Aula Kabtor Bupati Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Kegiatan FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Lembata, Drs. Matheos Tan, MM, didampingi oleh Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Lembata, Irenius Suciadi, SH.,M.Si dan dipandu Moderator Rico Wawo, Wartawan Pos Kos Kupang Biro Lembata.
Menurut Gabriel Goa, saat ini kasus TPPO di Indonesia dan khususnya di Provinsi NTT dipandang menjadi masalah serius yang harus menjadi tanggungjawab semua pihak (Stakeholder) terkait. Bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tapi semua pihak untuk bekerjasama secara kolaboratif untuk melakukan langkah-langkah nyata pencegahan dan penanganan masalah TPPO yang saat ini semakin marak terjadi di Indonesia. Sejumlah stakeholder seperti pemerintah daerah, camat, aparat penegak hukum, Hakim, Jaksa, NGO/LSM dan para Wartawan juga harus menjadi ujung tombak pencegahan dan penanganan.
FGD ini menghadirkan pembicara yakni, Aresi Armynuksmono dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Wayan Pasek Sujana dari Reskrim Polres Lembata, dan Anastasia Barabeje dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lembata.
Gabriel Goa, menekankan pentingnya kolaborasi antara semua elemen masyarakat dalam upaya memerangi TPPO. Dia juga ingin pemerintah daerah menjadi motor penggerak untuk memberi edukasi terhadap masyarakat akan bahaya TPPO.
Para kepala desa menurut dia, juga bisa menggunakan anggaran di desa untuk menciptakan peluang usaha kecil agar orang-orang kampung tidak lagi ke luar negeri. Gabriel juga mengimbau kepada para wartawan agar bersatu mengkampanyekan bahaya TPPO kepada semua masyarakat di Lembata.
Kegiatan ini berlangsung selama sehari dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memberikan edukasi mengenai bahaya dan cara pencegahan TPPO.
I Wayan Pasek Sujana dalam pemaparan materinya menjelaskan tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Menurut dia, kasus TPPO di Lembata cukup tinggi. Karana itu, masalah ini menjadi perhatian serius Polres Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata ini juga mengaku bahwa mereka sudah punya Satgas TPPO sehingga siapa saja bisa membuat pengaduan jika ditemukan adanya indikasi TPPO. “Ada ancaman pidananya,” ujarnya.
Aresi Armynuksmono dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memberikan sejumlah penegasan terkait ancaman TPPO di NTT. Menurut dia, kasus TPPO di NTT terbilang cukup tinggi. Kolaborasi semua stakeholder juga menurut dia, harus mampu mengatasi ancaman TPPO.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diimbau untuk aktif melakukan pengawasan imigran yang hendak ke luar negeri sekaligus memutus rantai TPPO di daerah. (WN-01)