Foto : Advokat Meridian Dewanta, SH.
NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI harus memperjelas keterlibatan Johanes Don Bosko Do dan Kasimirus Dhoy Dalam dugaan Kasus Korupsi BPBD Nagekeo”
Advokat Meridian Dewanta, SH., mengungkapkan hal itu kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 3/6/2024. Menurut Dewanta, Ade Indrawan, SH telah dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu – Lampung pada bulan Maret 2021, namun saat menjabat sebagai Kajari Ngada, dia sering berkoar-koar mengumumkan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya ke tahap penyidikan, antara lain kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019.
Dewanta menjelaskan,pada tanggal 4 November 2020 Kajari Ngada Ade Indrawan, SH mengumumkan kepada publik bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, sehingga kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya 1 bulan sebelum dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung, atau tepatnya pada tanggal 10 Februari 2021 Kajari Ngada Ade Indrawan, SH menegaskan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah dilakukan permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ke BPKP.
Anehnya,lanjut Meridian Dewanta, sampai dengan Ade Indrawan, SH dimutasi menjadi Kajari Pringsewu pada bulan Maret 2021, bahkan sampai kini ternyata kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, tidak pernah ada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP dan tidak pernah ada penetapan tersangka-tersangkanya.
Apakah alasan hukumnya sehingga kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019 itu tiada tindak lanjutnya sampai saat ini, apakah Ade Indrawan, SH sengaja menggunakan kasus itu untuk menakut-nakuti pihak-pihak yang dibidiknya lalu kemudian menjadikan mereka sebagai obyek pemerasan.
Pihak-pihak yang menjadi sasaran bidikan Kajari Ngada Ade Indrawan, SH dalam kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, adalah Bupati Nagekeo periode 2018 – 2023 Johanes Don Bosko Do, serta Barnabas Lambar selaku Kepala Pelaksana BPBD Nagekeo dan Kasimirus Dhoy selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Nagekeo pada saat itu.
Bupati Nagekeo periode 2018 – 2023 Johanes Don Bosko Do menjadi target utama bidikan Kajari Ngada Ade Indrawan, SH, karena dialah yang menerbitkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana yang mendasari BPBD Nagekeo dalam mengeksekusi anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk membiayai 47 item kegiatan tanggap darurat bencana di Kabupaten Nagekeo sepanjang tahun 2019.
Pada tahun 2019 itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Nagekeo pernah mempertanyakan landasan terbitnya Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do, sebab saat itu tidak pernah terjadi bencana di Kabupaten Nagekeo, hanya ada bencana longsor di Desa Selalejo Timur, Kecamatan Mauponggo, pada tahun 2018.
Barnabas Lambar selaku Kepala Pelaksana BPBD Nagekeo dan Kasimirus Dhoy selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Nagekeo pada saat itu, menjadi sasaran bidikan Kajari Ngada Ade Indrawan, SH karena mereka berdua adalah eksekutor anggaran bagi 47 item kegiatan tanggap darurat bencana pada bulan Januari – Juli 2019.
47 item kegiatan tanggap darurat bencana di Kabupaten Nagekeo sepanjang bulan Januari – Juli 2019 dengan dana sebesar Rp 3 miliar, dituding tidak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Terdapat informasi bahwa 47 item kegiatan yang dibiayai oleh dana tanggap darurat bencana itu, diduga kuat dikerjakan oleh orang-orang dekat Bupati Nagekeo periode 2018 – 2023 Johanes Don Bosko Do, seperti keluarga dan tim suksesnya saat Pilkada 2018.
Kajari Ngada Ade Indrawan, SH, pada saat itu sebetulnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam 47 item kegiatan tanggap darurat bencana di Kabupaten Nagekeo, berupa adanya dugaan-dugaan penggelembungan (mark-up) harga, kegiatan fiktif, pengurangan spesifikasi dan manipulasi lainnya.
KPK harus ambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, sebab penyidikan yang dipimpin oleh Kajari Ngada Ade Indrawan, SH tersendat-sendat penyelesaiannya, dan penanganannya diduga ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.
Hanya KPK yang sanggup melaksanakan secara baik dan bertanggung jawab proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019, sebab beredar informasi dalam masyarakat bahwa selama ini penanganan kasus itu diduga ada campur tangan dari otoritas kekuasaan lainnya yang menghambat penuntasannya. (WN-01)