Foto : Thomas Arif Wijaya dan Matias Lidang Sabon SH., M.M.
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kesaksian terkait adanya dokumen perjanjian kredit modal kerja, yang asli dan diduga palsu antara korban pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya dengan Bank NTT Cabang Larantuka, terus terkuak ke publik, memberikan titik terang terhadap kasus yang saat ini tengah diselidiki Polres Flotim.
Korban Pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya mengungkapkan adanya l dokumen yang berisi kesaksian Saksi Yandris de Ornay,SE selaku Mantan Kepala Bank NTT Cabang Larantuka dalam pemeriksaan saksi tergugat Bank NTT di persidangan Pengadilan Negeri Larantuka 19 Januari 2022, yang mengakui perjanjian kredit modal kerja yang benar antara Debitur Thomas Arif Wijaya dan Bank NTT Cabang Larantuka yakni: 04.1.12.0002.7 tertanggal 27 Februari 2012.
“Iyah, ada bukti kesaksian Saksi Tergugat Bank NTT yakni Pak Yandris de Ornay,SE selaku Pimpinan Cabang Bank NTT Larantuka hingga tahun 2014, dihadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 19 Januari 2022, yang mengakui bahwa perjanjian kredit modal kerja yang benar antara Bank NTT Cabang Larantuka dan Debitur Thomas Arif Wijaya bernomor 04.1.12.0002.7 tertanggal 27 Februari 2012.
Saksi juga mengakui tidak pernah ada perjanjian kredit modal kerja bernomor 02/2012 seperti yang dihadirkan Tergugat, selama saksi menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank NTT Larantuka.
Selain itu, Saksi Yandris de Ornay juga menyatakan bahwa dalam proses perpanjangan kredit, petugas yang ada dalam proses tandatangan saksi bernama Ahmad J.Suriyanto,”beber Thomas Arif Wijaya kepada Wartawan, Selasa,11 Mei 2024.
Ia juga berharap kesaksian Saksi Yandris de Ornay ini memberikan titik terang bagi Penyidik Polres Flotim untuk segera menetapkan tersangka pelaku dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja antara Debitur Thomas Arif Wijaya dan Bank NTT Cabang Larantuka tahun 2012.
Dibagian lainnya, Thomas Arif Wijaya juga menyayangkan kesaksian Saksi Yandris de Ornay dalam persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 19 Januari 2022 tersebut tak membantu memenangkan gugatannya perlawanan yang dilakukan pihaknya, lantaran diduga kuat kesaksian Saksi Yandris de Ornay ini tak dicatat sebagai fakta persidangan oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Larantuka, untuk diserahkan ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Diketahui, sejumlah kejadian yang merugikan Pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum antara Debitur Thomas Arif Wijaya versus Bank NTT Cabang Larantuka, terkait berkas perjanjian kredit palsu dan berita acara sidang tentang pemalsuan dokumen perjanjian kredit yang diduga kuat tidak dilampirkan/dikesampingkan Panitera Pengadilan Negeri Larantuka saat pengiriman dokumen Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, pun telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Komisi Yudisial Republik Indonesia, tanggal 25 April 2024, dengan penerimaan nomor :0247/IV/2024/5. (RS-WN Flotim)