Foto : Advokat, Akhmad Bumi, SH.
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Advokat Akhmad Bumi, SH., mengatakan apabila merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana amanat regulasi tentang kesehatan dokter yang menangani sebuah kasus dan tindakan medias tetap bertanggung jawab secara profesi juka terjadi dugaan kelalaian profesi.
Pengacara kondang Provinsi NTT, Akhmad Bumi, SH yang juga putra dan anak tanah Lembata kepada Warta-Nusantara.Com, Rabu, 26/06/2024 menyatakan keprihatinannya terkait kasus meninggalnya bayi di Lewoleba pasca operasi.
Sebagaimana diwartakan media, kematian bayi saat melahirkan sudah banyak terjadi di Lewoleba, kali ini seorang bayi meninggal di RSUD Lewoleba pada Minggu, 23 Juni 2024.
Sebelumnya, ibu hamil tersebut dirawat di Puskesmas Waipukang, kemudian dirujuk ke RSUD Lewoleba. Dari RSUD Lewoleba dipindahkan ke rumah sakit lain.
Setelah dioperasi dan melahirkan, bayi tersebut dirujuk kembali ke RSUD Lewoleba dan akhirnya meninggal dunia.
Menanggapi kasus kematian bayi yang lagi viral tersebut, Akhmad Bumi yang juga mantan Angggota DPRD Kabupaten Lembata mengungkapkan, kita belum tahu, apakah saat di rujuk ke RSUD Lewoleba sebelum pindah ke rumah sakit lain, ibu hamil tersebut sempat diperiksa atau tidak, atau dinilai atau tidak oleh dokter atau pihak medik sebelum dipindahkan ke rumah sakit lain?
“Kelalaian profesi bisa saja terjadi jika ibu hamil saat tiba di RSUD tidak diperiksa atau tidak diambil tindakan medis minimal menilai keadaan ibu hamil saat tiba di RSUD Lewoleba. Untuk hal ini butuh keterangan dari pihak rumah sakit. Dipundak dokter itu ada tanggungjawab profesi.”, tandas Adovokat Akhmad Bumi.
Akhmad Bumi menerangkan, ada sumpah profesi sebelum mengemban tugas sebagai dokter. Sumpah profesi, membaktikan hidup untuk kepentingan kemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Akhmad Bumi, kalau tindakan yang lambat pada ibu hamil, atau tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat apa-apa atau meninggalkan hal-hal yang wajib diperiksa oleh dokter itu keliru.
Dokter bisa saja diperiksa pada konteks kode etik profesi. Kode etik atau etika profesi itu soal moral. Moral kemanusiaan. Kenapa pihak rumah sakit yang melahirkan ibu hamil melalui operasi itu harus merujuk kembali ke RSUD?
Hal ini perlu juga dicari tahu. Kenapa secepat itu? Karena bayi yang baru lahir itu sensitif. Bayi masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan baru di luar rahim.
Apalagi bayi dengan gejala yang tidak normal saat lahir. Butuh perawatan lebih dari pihak rumah sakit.
“Hal-hal seperti ini, dokter atau pihak medik yang lebih tahu dan bisa menilai ibu hamil dan bayi yang lahir tersebut. Dalam kasus ini kita belum tahu seperti apa yang terjadi. Saya berharap dokter dan petugas medis bertugas penuh tanggungjawab”, ungkap Akhmad Bumi.
Ini soal keselamatan pasien (kemanusiaan), juga tanggugjawab profesi. Pasien itu konsumen, dilindungi UU No 8 Tahun 1999, juga UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Akhmad Bumi berpendapat, kasus ini, pihak DPRD dapat melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak dinas Kesehatan, pihak rumah sakit dan keluarga korban/pasien. Biar diketahui dengan jelas dan menjadi antisipasi jangan lagi terjadi kasus seperti ini dikemudian hari. Biar ada rekomendasi DPRD ke pemerintah, untuk antisipasi melalui kebijakan politik.
Karena menurut Akhmad Bumi, angka kematian ibu dan anak di Lembata masih cukup tinggi. Butuh kebijakan politik. Tanggungjawab profesi dan tanggugjawab hukum perlu menjadi perhatian semua pihak.Ada tanggungjawab profesi disatu sisi, disisi lain ada juga tanggunggjawab hukum jika ada kelalaian atau keliru yang berakibat pada kematian.
“Ajal itu rahasia Tuhan, tapi proses menuju atau sebelum ajal tiba perlu disoalkan, dalam hal ini terkait dengan cara penanganan pasien, cara bertanggungjawab pada tugas profesi agar kedepan lebih hati-hati dan cermat”, ujar Akhmad Bumi. (WN-01)