Foto : Waka KI Provinsi NTT, Germanus S. Atawuwur
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Wakil Ketua Komisi Informasi (WAKA- KI) mengatakan, kasus Kepala Sekolah SMKN 5 di Kota Kupang hingga kini belum mengalami titik terang. Kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah itu sudah diadukan oleh para guru ke Ombudsman, tentu mencoreng dunia pendidikan. Apalagi kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga kini belum tertangani dengan baik. ‘Para pihak tidak boleh diam, apalagi mendiamkan kejahatan”.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus S. Atawuwur kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 27/6/2024, menjelaskan, Dunia pendidikan yang nota bene adalah adalah wadah pendidikan moral dan karakter untuk anak-anak bangsa, seolah jadi luntur dengan praktek kepala sekolah yang melibas hak-hak koleganya.
Kasus ini bahkan telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun berita yang beredar di salah satu media online. Memberitakan bahwa para pihak, baik Kepala Dinas P dan K Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, seolah bersikap diam terhadap kasus ini.
Atas pemberitaan ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Germanus Atawuwur mengatakan kepada media ini bahwa Komisi Informasi punya kewajiban moral dan kewajiban normative untuk mengawal tata kelolah pemerintahan agar para penyelenggara pemerintahan tidak terjerumus pada praktek KKN.
Maka, ketika ada dugaan praktek korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 5 Kota Kupang menjadi salah satu sorotan dari lembaga ini. Bahwa karena kasus ini seolah-olah stagnan maka Wakil Ketua Komisi Informasi mengatakan bahwa para pihak tidak boleh diam, apalagi mendiamkan dugaan kejahatan ini. Setiap modus kejahatan harus dibongkar.
Harus diungkap kepada publik sebagai model pembelajaran untuk menimbulkan efek jerah. Bila tidak terungkap maka kejahatan yang sama akan terus diulang, karena dianggap kejahatan itu dapat ditolerir. Setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama di depan hukum, maka tidak boleh ada pendiaman, atau nek-neko dengan kasus korupsi. Karena korupsi itu adalah pengkhiatan terkeji dari integritas seseorang.
Karena itu, ia mengatakan bahwa pihak Dinas P dan K Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak boleh diam, apalagi mendiamkan dugaan kasus korupsi itu. Kepala Dinas wajib turut mengungkapkan modus operandi dari kepala sekolah tersebut, karena diduga, Kadis P dan K tahu praktek yang sudah terjadi sejak tahun 2019 itu. Jadi Kadis tidak boleh mendiamkan kasus ini.
Kalau kasus ini didiamkan, maka masyarakat akan terus berspekulasi. Dia menjadi bola liar yang tak terkendali. Maka sekali lagi, apapun informasi yang dimiliki oleh Kepala Dinas P dan K atau jajarannya, wajib bersikap koperatif untuk secara bertanggungjawab menyampaikan informasi-informasi yang dimilikinya kepada para guru yang sedang menjadi korban dan kepada public yang sedang mengikuti kasus ini.
Demikian pun Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Tidak boleh mendiamkan informasi yang penting untuk penegakan keadilan. Pemberitaan terakhir mengatakan bahwa kedua lembaga ini malah terkesan tertutup. Apabila tidak terungkap informasi yang mereka miliki, maka para guru honor yang hak-haknya sudah tidak dibayarkan untuk sekian bulan, akan terus mengharapkan hak-haknya dalam ketidakpastian. Dampak lanjut dari ini adalah hak-hak anak didik untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran dari para guru honor tentu saja terganggu.
Lanjutnya lagi:”Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Kupang mustinya sadar bahwa lembaga pendidikan itu adalah pembinaan karakter anak-anak bangsa. Apabila guru sebagai panutan telah menjadi contoh yang buruk dalam keteladananan maka sebaiknya guru itu mundur dari kepala sekolah. Dia tidak mampu menjadi guru yang patut diguguh lagi.
Mengakhiri pernyataannya, Germanus, yang adalah alumni STFK Ledalero itu mengutip pernyataan biblis untuk diserukan kepada ibu kepala sekolah SMAN 5 Kota Kupang:” Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu (ibr.13:5).” (WN-01)