Foto : Gabriel Goa
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesak Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera menuntaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kredit macet di Bank NTT.
Gabriel Goa, kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 9/7/2024, menilai lambannya penegakan hukum MTN 50 miliar Bank NTT hingga saat ini oleh Kejati NTT menjadi bukti kuat bahwa kinerja kerja Aspidsus Kejati rapor merah. Berbeda dengan proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Deputi Penegakan Hukum OJK terkait perkara kredit macet Pundi Mas Nusa senilai 100 miliar berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejakgung dan diteruskan ke Kejari Kota Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor NTT.
Keberanian Tersangka untuk menjadi Justice Collaborator sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas perkara ini menyeret Pelaku dan Auktor Intelektual yang sangat menikmati hasilnya.
Peran aktif Tim Penyidik OJK untuk Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual lainnya sangat ditunggu-tunggu rakyat NTT.
Terpanggil nurani untuk menyelamatkan uang rakyat NTT agar tidak.dirampok lagi berjamaah maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),
Pertama, mendesak Jaksa Agung RI segera copot Aspidsus Kejati NTT dan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Korupsi MTN 50 miliar Bank NTT.
Kedua, mendesak Jamwas dan KPK RI melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Kejati NTT. Kedua,mendesak OJK RI untuk Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual perkara Tindak Pidana Korupsi PT Pundi Mas Nusa sebesar Rp100 miliar.
Ketiga, mendesak KPK RI segera melakukan supervisi dan pengawasan sekaligus ambil alih perkara jika dipetieskan bahkan diesbatukan perkara Tipikornya. (WN-01)