Foto : Kegiatan Advokasi di TTS
TIMOR : WARTA-NUSANTARA.COM–Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan telah menggelar advokasi tentang masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang direkomendasikan segera dibentuk di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 13/7/2024 menerangkan, Pasal 28 G ayat 2 UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Negara wajib hadir melindungi Warga Negara yang mengalami penyiksaan dan pelecehan harkat dan martabat manusia salah satu bentuknya adalah Perdagangan Orang.
Data Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dihimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada Maret 2024 tercatat ada 191 kasus tahun 2019, 382 kasus pada tahun 2020 dan 624 kasus pada tahun 2021.
Pemerintah telah berkomitmen membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang mulai dari Pusat hingga ke Daerah. Saat ini sudah ada di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten /Kota. Khusus di NTT sudah ada Keputusan Gubernur NTT Nomor 135/KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Sedangkan di Kabupaten/Kota di NTT perlu keterbukaan publik mengumumkan secara resmi apakh sudah ada Perda dan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO? Jika banyak belum ada maka Negara wajib hukum segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Segera dibentuk pula BLK (Balai Latihan Kerja) dan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) diikuti dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang responsif gender karena Korban TPPO terbanyak Perempuan dan Anak Perempuan.
Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sangat mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak.
Langkah ini diinisiasi oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO,Bapa Prijadi Santoso berkolaborasi dengan ibu Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosal dan Budaya serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Timor Tengah Selatan.
Dimana di Kabupaten TTS telah melaksanakan kegiatan”Advokasi dan Integrasi Anggaran Responsif Gender Dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO selama 2 hari yakni,Rabu,10 Juli-Kamis,11 Juli 2024 di Hotel Blessing, Soe, TTS.
Advokasi tersebut menampilkan Nara Sumber dari KPPA, yakni 2 (dua) Asdep dan Fasilitator Margaretha Bhubhu dan Gabriel Goa. Peserta sangat antusias dan berhasil membuahkan Rekomendasi Bersama terdiri dari 12 butir dan Rencana Tindak Lanjut Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan,Nusa Tenggara Timur. (WN-01)